SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 36 desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan oleh masyarakat. Sejumlah desa yang dilaporkan tersebut tersebar di 21 kecamatan dengan berbagai kasus dari mulai dugaan penyalahgunaan anggaran hingga penyelewengan kewenangan.
Dari informasi yang dihimpun, berikut daftar kecamatan dan jumlah desa yang dilaporkan: yaitu, Kecamatan Cikidang sebanyak 2 desa, Warungkiara sebanyak 5 desa, Jampangtengah sebanyak 3 desa, Nyalindung hanya 1 desa, Tegalbuleud hanya 1 desa, Cisaat hanya 1 desa, Lengkong sebanyak 2 desa, Cimanggu hanya 1 desa, Parungkuda sebanyak 2 desa, dan Cicurug hanya 1 desa.
Kemudian, Kecamatan Palabuhanratu yang dilaporkan sebanyak 2 desa, Gunungguruh hanya 1 desa, Simpenan sebanyak 2 desa, Cicantayan sebanyak 2 desa, Ciemas sebanyak 3 desa, Kalibunder hanya 1 desa, Cibadak hanya 1 desa, Surade sebanyak 2 desa, Curugkembar hanya 1 desa, Cisolok hanya 1 desa, serta Sagaranten 1 desa.
Baca Juga: Viral Penyu Kardus, Dedi Mulyadi Minta Inspektorat Audit Proyek Alun-alun Gadobangkong Sukabumi
Inspektorat tindaklanjuti laporan
Saat dikonfirmasi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat ada yang disampaikan langsung ke inspektorat dan ada yang disampaikan ke aparat penegak hukum (APH).
“Sebagian laporan masuk ke Inspektorat, sebagian lainnya langsung ke APH. Saat ini kami sedang melakukan pengkajian dan klarifikasi,” ujar Komarudin kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/05/2025).
Komarudin menyebut laporan dari masyarakat atas kinerja pemerintah desa selalu ada setiap tahun meski jumlahnya variatif. Dalam catatan inspektorat, sebanyak 36 desa yang dilaporkan tahun 2025 ini juga diantaranya ada beberapa desa yang muncul pada tahun-tahun sebelumnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Komarudin, pihaknya saat ini tengah melakukan pengkajian dan klarifikasi. Seluruh laporan masih perlu klarifikasi mendalam dan evaluasi guna memastikan kebenaran informasi. Inspektorat menggunakan sistem aplikasi khusus APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk menelaah potensi pelanggaran.
“Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat, kami akan menurunkan tim untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus),” tegasnya.
Terkait jumlah desa yang sudah dievaluasi, Komarudin menyatakan bahwa hal tersebut merupakan data yang tidak bisa dipublikasikan. Menurutnya inspektorat hanya memberikan rekomendasi jika benar-benar ada temuan yang menyangkut kerugian negara atau masyarakat.
Selanjutnya, kata Komarudin, sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan wewenang, Inspektorat telah mengeluarkan surat tugas pengawasan rutin. Setiap pejabat fungsional ditugaskan mengawasi 13 desa, dengan kewajiban pelaporan hasil pengawasan setiap minggu.
“Kami berharap langkah ini bisa mencegah penyalahgunaan wewenang dan meminimalkan potensi kerugian negara maupun daerah,” lanjut Komarudin.
Baca Juga: DPMD Tegaskan Dugaan Penyelewengan ADD dan DD di Lengkong Sukabumi Masih Ditangani Inspektorat
Ia menambahkan, pendekatan pengawasan yang dilakukan Inspektorat bukan bersifat represif, tetapi preventif. “Tujuan kami adalah memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan. Pengawasan harus menjadi upaya berkelanjutan dan bermanfaat,” imbuhnya.
Apdesi prihatin banyak desa dilaporkan
Sementara itu, Plt Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi, Tutang Sutiawan, menyampaikan keprihatinannya terhadap munculnya laporan tersebut. Ia menilai hal tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pemerintah desa menjalankan program dengan baik.
Tutang mengaku tidak mengetahui secara pasti nama desa dari ke 36 desa yang dilaporkan tersebut. Meski ia mengetahui beberapa desa di Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menghadapi persoalan hukum, seperti Desa Cikujang, Gunungguruh.
"Saya belum update datanya, desa mana saja 36 itu. Memang ada beberapa desa yang sudah diproses hukum. Apakah desa tersebut masuk yang 36 itu atau tidak," kata Tutang.
Baca Juga: Pintasan VidGap, Download Video TikTok Cuma Ganti Link!
“Kami dari Apdesi tidak memiliki kewenangan lebih jauh dalam penanganan aduan. Namun, kami selalu mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar segera menyelesaikan kalau ada permasalahan,” ujarnya.
Tutang pun mendukung seluruh langkah inspektorat dalam melakukan pengawasan kinerja pemerintahan desa. Menurutnya melalui pengawasan inspektorat, ia mengetahui desa mana saja yang memiliki kriteria hijau kuning merah.
"Saya selalu koordinasi dengan inpektorat. Karena inspektorat punya data desa mana saja yang merah (berkinerja buruk). Dan itu kita ingatkan ke desanya agar memperbaiki," tandasnya.