SUKABUMIUPDATE.com - Kecelakaan tragis terjadi di lintasan rel Cibadak-Cisaat, tepatnya di Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/8/2025). Pria berinisial AR (62 tahun), warga Kampung Pondok Leungsir, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango sekira pukul 09.15 WIB.
Menurut keterangan warga setempat, korban sedang berjalan menyusuri rel dari arah barat menuju timur. Saat itu, KA Pangrango datang dari arah belakang. Meski klakson panjang kereta telah dibunyikan sebagai tanda peringatan, AR tidak berpindah dari jalur rel dan tetap berjalan. Akhirnya, tubuhnya tersambar kereta, terpental beberapa meter, hingga tersungkur di tengah rel.
“Memang beliau sudah lama sakit gula dan sering jalan di rel,” ujar Asep (52 tahun), warga sekitar yang mengenali korban kepada sukabumiupdate.com.
Korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Jenazahnya langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cibadak. Video pasca-kejadian sempat beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut tampak petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), disaksikan masyarakat dan pengendara yang berhenti untuk melihat.
Baca Juga: Motor Terseret, Ibu dan Anak Nyaris Tersambar Kereta di Parungkuda Sukabumi
Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya menyampaikan insiden terjadi tepatnya di lintasan Cibadak-Cisaat KM 49+2/3. “Pukul 09.16 WIB, masinis KA Pangrango PLB 224A melaporkan adanya insiden tertemper orang. Sesuai prosedur, masinis menghentikan laju kereta dan melakukan pengecekan,” ungkap dia.
Prosedur keselamatan dijalankan dengan berkoordinasi bersama petugas dinas terkait dan Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Cisaat. Setelah pemeriksaan sarana oleh petugas dinyatakan aman, rangkaian kereta melanjutkan perjalanan. “Jumlah KA terdampak hanya satu, yaitu KA PLB 224A yang mengalami keterlambatan selama dua menit,” jelas Ixfan.
Meski identitas korban sudah diketahui, PT KAI menyatakan proses verifikasi resmi masih dilakukan oleh instansi terkait. Laporan penyusunan Berita Tindak Kejadian (BTK) telah diserahkan secara resmi di Stasiun Cisaat. Ixfan mengingatkan masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali untuk kepentingan operasional sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. "Pasal 178, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan perkeretaapian," katanya.