SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk memberikan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak perorangan, terhitung untuk tahun pajak 2024 ke belakang.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya pada Jumat (15/8/2025), Dedi menyebut, surat resmi terkait imbauan ini akan dikirimkan ke seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat pada hari ini.
“Ini sifatnya imbauan untuk bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Surat imbauannya hari ini akan diedarkan kepada seluruh daerah,” kata Dedi.
Menurutnya, langkah ini diambil dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sekaligus sebagai upaya meringankan beban masyarakat.
"Hal ini dilakukan untuk membangun spirit (semangat) kita, beban yang berat bagi masyarakat harusnya diringankan, dan selanjutnya membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan bersifat tidak memberatkan pada masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Buntut Sidak Dedi Mulyadi, 3 Tambang Pemasok Tanah Urugan Tol Bocimi Sukabumi Disetop
Dedi menegaskan, kewenangan untuk melakukan pemutihan PBB berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Namun, ia berharap seluruh kepala daerah di Jawa Barat dapat menindaklanjuti imbauan tersebut.
"Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti dan semoga kita semua memiliki spirit yang sama, bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan pajak.
"Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat," tutupnya.
Dalam surat imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA yang dilihat sukabumiupdate.com, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk dapat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di masa mendatang serta menjadi momentum positif dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.