SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merespons imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak perorangan untuk tahun 2024 ke belakang.
Bapenda menyatakan telah memiliki program serupa bernama Tebus Murah, yang memberikan keringanan pokok PBB-P2 dan pembebasan sanksi administratif, dengan syarat wajib pajak melunasi PBB-P2 tahun 2025. Program yang dimulai sejak akhir Juli 2025 ini berlaku hingga 30 September 2025.
"Sebetulnya kita lebih awal memiliki program tebus murah itu, di mana ada beberapa yang memang kita bebaskan, ada beberapa yang kita beri diskon. Bahkan di Kabupaten Sukabumi, bagi masyarakat yang taat membayar pajak kita berikan hadiah umrah, itu atas arahan Pak Bupati," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Saat Daerah Lain Naikkan Pajak PBB, Pemkab Sukabumi Beri Diskon hingga Bonus untuk Warga
Adapun rincian keringanan dalam program Tebus Murah adalah sebagai berikut:
- Tunggakan tahun 1994–2012: Dibebaskan 100% (gratis).
- Tunggakan tahun 2013–2019: Diskon 50%.
- Tunggakan tahun 2020–2021: Diskon 40%.
- Tunggakan tahun 2022: Diskon 30%.
- Tunggakan tahun 2023: Diskon 20%.
- Tunggakan tahun 2024: Diskon 10%.
Meski sudah ada program tersebut, Herdy memastikan Bapenda akan mengkaji imbauan Gubernur untuk menyesuaikan kebijakan yang ada, termasuk kemungkinan memperluas cakupan program melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Dengan adanya imbauan pak gubernur tadi pagi, ya itu kan imbauan, sehingga kami dari Bapenda akan melakukan evaluasi, akan melakukan strategi-strategi, bagaimana peluang itu dan itu harus dibuat perbup, kita akan kaji, dan tentu perbup itu kita akan konsultasikan ke kementerian dan ke yang lainnya, ke provinsi juga kita akan konsultasikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, evaluasi akan dilakukan secepatnya demi kebaikan bersama. “Secepatnya kita akan coba evaluasi, melakukan langkah-langkah strategis, untuk kebaikan bersama terkait dengan imbauan Pak Gubernur,” tutup Herdy.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Imbau Bupati dan Wali Kota se-Jabar Hapus Tunggakan PBB Warga
Diketahui dalam surat imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA yang dilihat sukabumiupdate.com, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk dapat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan).
Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan, langkah ini diambil untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus meringankan beban masyarakat. Ia berharap seluruh kepala daerah menindaklanjuti imbauan tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan pajak.
“Ini sifatnya imbauan untuk bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Surat imbauannya hari ini akan diedarkan kepada seluruh daerah,” kata Dedi di akun Instagram pribadinya pada Jumat pagi (15/8/2025).
Adapun skema yang diinginkan Dedi Mulyadi ini serupa dengan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sudah terlebih dahulu diterapkan.