SUKABUMIUPDATE.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Keduanya diduga menjalankan aktivitas mencurigakan menyerupai pertambangan dan pengolahan logam mulia tanpa izin di sebuah bangunan menyerupai pabrik di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pabrik tersebut membeli bahan tambang berupa emas dari wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, kemudian bahan tersebut akan diolah di lokasi tersebut.
Kepala Desa Citepus, Koswara, mengatakan keberadaan WNA itu telah lama menimbulkan pertanyaan warga. Dari luar, bangunan yang mereka tempati tampak seperti kantor biasa. Namun saat diperiksa, di dalamnya ditemukan aktivitas menyerupai industri pengolahan logam.
"Kalau dilihat dari faktanya, ini mirip pabrik atau tempat pengolahan logam. Di dalam bangunannya ada emas, perak, bahkan timah. Izin - izinnya dia kantor sementara untuk kantornya itu tidak ada, artinya tidak berizin untuk bangunannya," kata Koswara, Jumaat (9/5/2025).
Bangunan yang kini menjadi sorotan itu, menurut Koswara, mulai dibangun sekitar tahun 2017 dan terus berkembang tanpa pengawasan ketat dari pemerintah setempat.
"Awalnya cuma satu bangunan kecil, lalu bertambah terus. Tapi dari dulu tidak pernah ada izinnya. WNA asal Kores Selatan, sudah diamankan oleh petugas imigrasi. Dua orang," jelasnya.
Baca Juga: 2 Warga Korea Diamankan Imigrasi, Diduga Kelola Tambang Tanpa Izin di Citepus Sukabumi
Sementara itu, Ketua RW 02 Kampung Cibolang, Mimid, mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang dilakukan di bangunan tersebut. Meski warga mengetahui adanya pembangunan dan beberapa pekerja berasal dari masyarakat lokal, namun tujuan dari pendirian bangunan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
"Enggak tahu aktivitasnya apa. Memang ada orang Korea di situ, dan yang kerja juga orang sini. Tapi soal tujuan membangunnya, kami enggak tahu," ujar Mimid.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, mengungkapkan bahwa aktivitas dua WNA tersebut dilakukan di lokasi perusahaan bernama PT Howon Giyobon Giyobo. Temuan ini menimbulkan pertanyaan, sebab kawasan tersebut bukanlah wilayah industri tambang, melainkan destinasi wisata yang dikenal luas.
"Ada informasi berkembang terkait kegiatan warga asing asal Korea Selatan. Dugaan sementara ada aktivitas sejenis (pengolahan) tambang. Tapi ini perlu dipertanyakan, karena wilayah ini merupakan destinasi wisata," ujar Torang, di lokasi Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen legal penting, seperti akta notaris, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin lingkungan.
"Imigrasi memang memberikan izin tinggal, tetapi untuk aktivitas atau kegiatan usahanya tetap harus sesuai perizinan dan koordinasi dengan instansi terkait. Imigrasi juga pernah melakukan sidak bersama instansi lain pada tahun 2024, dan ada beberapa yang dipertanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa ketentuanya adalah perizinan administrasi yang harus dipenuhi," bebernya.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu dari dua WNA diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Ia telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 30 Oktober 2025, dan paspor yang masih berlaku hingga tahun 2028. Namun, menurut Torang, keberadaan izin tinggal tidak serta-merta melegalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan.
"Secara alamat memang tidak ada masalah, sesuai dokumen izin tinggal. Yang bersangkutan telah kami amankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Selain direktur, kata Torang, satu WNA Korea Selatan lainnya juga ditemukan di lokasi yang sama. Pria tersebut diketahui baru dua bulan tinggal di Sukabumi dan diduga turut berkegiatan di dalam perusahaan tersebut.
"Untuk aktivitasnya masih kami dalami. Karena itu keduanya kami bawa ke kantor untuk pendalaman informasi lebih lanjut," tandasnya.