SUKABUMIUPDATE.com - BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali mencabut izin edar 14 kosmetik wanita yang diperjualbelikan di Indonesia. Penarikan izin edar ini karena belasan produk kecantikan tersebut melalui promosi menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Salah satu klaim yang dianggap melanggar norma kesusilaan oleh BPOM seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.
"Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar melansir Antara dari tempo.co, 12 Agustus 2025.
Baca Juga: Menelan Realita Hidup: Adi Kusuma,Sarjana Pencari Rongsok dengan Segudang Pengalaman Kerja
Taruna Ikrar menegaskan, kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik. Jika ada promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, dia mengatakan merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
"Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi," katanya.
Taruna Ikrar meminta seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam iklan atau promosi produk. BPOM juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu produk kosmetik terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
Baca Juga: Diskon Tambah Daya 50% dari PLN, Sambut HUT ke-80 RI
"BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik," katanya.
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik terdapat beberapa sanksi yang diterima pelaku usaha apabila melanggar aturan tersebut. Sanksinya berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan notifikasi Kosmetik, dan/atau pengumuman kepada publik.
Baca Juga: OpenAI Rilis Fitur Mode Berpikir Baru di GPT-5, Lonjakan Pengguna Naik 15 Kali Lipat!
Adapun 14 produk itu sebagai berikut:
VERBA Breast G
VERBA Xtrass
SKINLYFE Albus Breast Oil
QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
VIOLLA Breast Gel Serum
PHERINI Breast Care Serum
NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
PRISA Bust Fit Secret Serum
PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
SMART BREAST Breast Luxury Oil
GENDES Spray With Vanilla
GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Sumber: Tempo