SUKABUMIUPDATE.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan menyerupai pertambangan tanpa izin di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi, mengungkapkan bahwa aktivitas dua WNA tersebut dilakukan di lokasi perusahaan bernama PT Howon Giyobon Giyobo. Temuan ini menimbulkan pertanyaan, sebab kawasan tersebut bukanlah wilayah industri tambang, melainkan destinasi wisata yang dikenal luas.
"Ada informasi berkembang terkait kegiatan warga asing asal Korea Selatan. Dugaan sementara ada aktivitas sejenis (pengolahan) tambang. Tapi ini perlu dipertanyakan, karena wilayah ini merupakan destinasi wisata," ujar Torang, dilokasi Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: Minat Warga Ikuti Tabungan Hari Raya di BPR Sukabumi Terus Meningkat
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen legal penting, seperti akta notaris, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin lingkungan.
"Imigrasi memang memberikan izin tinggal, tetapi untuk aktivitas atau kegiatan usahanya tetap harus sesuai perizinan dan koordinasi dengan instansi terkait. Imigrasi juga pernah melakukan sidak bersama instansi lain pada tahun 2024, dan ada beberapa yang dipertanyakan kepada yang bersangkutan, bahwa ketentuanya adalah perizinan administrasi yang harus dipenuhi," bebernya.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu dari dua WNA diketahui menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Ia telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 30 Oktober 2025, dan paspor yang masih berlaku hingga tahun 2028. Namun, menurut Torang, keberadaan izin tinggal tidak serta-merta melegalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca Juga: Dinas Pertanian Sukabumi Raih Juara Dua di Turnamen Mini Soccer Antarinstansi 2025
"Secara alamat memang tidak ada masalah, sesuai dokumen izin tinggal. Yang bersangkutan telah kami amankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Selain direktur, kata Torang, satu WNA Korea Selatan lainnya juga ditemukan di lokasi yang sama. Pria tersebut diketahui baru dua bulan tinggal di Sukabumi dan diduga turut berkegiatan di dalam perusahaan tersebut.
"Untuk aktivitasnya masih kami dalami. Karena itu keduanya kami bawa ke kantor untuk pendalaman informasi lebih lanjut," tandasnya.