Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi untuk Pria, Ini Pandangan Medis dan Hukum Islam

Sukabumiupdate.com
Selasa 29 Apr 2025, 19:30 WIB
Ilustrasi - Dedi Mulyadi dorong program vasektomi, bagaimana perspektif medis dan pandangan Islam? (Sumber : Freepik.com).

Ilustrasi - Dedi Mulyadi dorong program vasektomi, bagaimana perspektif medis dan pandangan Islam? (Sumber : Freepik.com).

SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini, vasektomi tengah menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengemukakan rencana kebijakan yang mengaitkan program vasektomi atau KB pria sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah provinsi.

Rencana tersebut mencakup kewajiban bagi pria di Jawa Barat yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah, seperti beasiswa maupun bantuan sosial lainnya, untuk mengikuti program vasektomi. 

Menurut Dedi, langkah ini bertujuan untuk mengendalikan angka kelahiran serta menurunkan tingkat kemiskinan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Subscribernya 6 Juta! Mengintip Penghasilan YouTube Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Ia menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan seperti biaya persalinan, layanan rumah sakit, subsidi listrik, bantuan pangan non tunai, perumahan, maupun beasiswa untuk anak, maka perlu ada syarat keterlibatan pria dalam program KB.

"Saya harapkan suaminya atau ayahnya yang ber-KB, sebagai bentuk tanda tanggung jawab terhadap diri dan keluarganya. Jangan terus-terusan dibebankan pada perempuan gitu loh," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Tempo.co.

Namun, pernyataan ini langsung memicu diskusi luas di kalangan warganet. Istilah vasektomi menjadi sorotan dan menuai pro-kontra, khususnya di platform media sosial seperti Twitter.

Baca Juga: Monetisasi YouTube Dedi Mulyadi Tembus Miliaran, Kalahkan Gaji Gubernur Jawa Barat

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan vasektomi? Bagaimana pandangan medis serta hukum Islam mengenai prosedur tersebut?

Vasektomi dalam Perspektif Medis

Vasektomi merupakan metode kontrasepsi bagi pria yang dilakukan dengan memutus saluran sperma yang berasal dari testis. Mengutip alodokter, prosedur ini bertujuan agar air mani yang dikeluarkan saat ejakulasi tidak lagi mengandung sperma, sehingga kehamilan bisa dicegah secara efektif.

Tindakan ini termasuk operasi kecil yang dilakukan dengan pemberian bius lokal di area testis dan skrotum. Selama prosedur, saluran pengangkut sperma akan dipotong dan diikat, sehingga sperma tidak bisa mencapai air mani. 

Akibatnya, ejakulasi tetap terjadi, namun tanpa kandungan sperma. Karena hasilnya bersifat permanen, vasektomi juga dikenal sebagai bentuk sterilisasi pada pria. Keunggulan dari prosedur ini adalah rendahnya risiko komplikasi, waktu pemulihan yang singkat, serta efektivitas tinggi dalam mencegah kehamilan.

Pertimbangan Pelaksanaan Vasektomi

Vasektomi biasanya dilakukan oleh pria yang tidak lagi menginginkan keturunan. Prosedurnya cepat dan pasien umumnya tidak perlu dirawat lama di rumah sakit. 

Namun, keputusan untuk menjalani vasektomi sebaiknya merupakan hasil kesepakatan bersama pasangan, karena prosedur penyambungan kembali saluran sperma tidak selalu berhasil jika diinginkan di masa depan.

Peringatan Penting Bagi yang Ingin Melaksanakan Vasektomi

Meskipun secara teknis dapat dilakukan pada pria dari berbagai usia, dokter umumnya tidak menyarankan vasektomi bagi pria yang berusia di bawah 30 tahun atau belum memiliki anak, mengingat potensi perubahan keputusan di masa mendatang.

Penting untuk diketahui bahwa vasektomi tidak melindungi dari infeksi menular seksual. Oleh sebab itu, menjaga perilaku seksual yang sehat tetap dianjurkan, seperti menggunakan kondom dan tidak berganti-ganti pasangan.

Vasektomi Berdasarkan Hukum Islam

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1979 yang menyatakan bahwa hukum vasektomi maupun tubektomi adalah haram. Fatwa ini ditetapkan pada 13 Juni 1979 setelah dilakukan pembahasan terhadap naskah yang disusun oleh KH. Rahmatullah Siddiq, KHM. Syakir, dan KHM. Syafi'i Hadzami.

Dalam keputusan tersebut dinyatakan secara tegas bahwa tindakan sterilisasi dilarang dalam ajaran Islam. Vasektomi dan tubektomi termasuk dalam kategori sterilisasi, dan pada saat itu di Indonesia belum ada bukti medis yang kuat bahwa kedua prosedur ini bisa dipulihkan atau disambung kembali.

Vasektomi, yang juga dikenal oleh BKKBN sebagai Metode Operasi Pria (MOP), merupakan salah satu cara kontrasepsi jangka panjang yang dinilai efektif dengan risiko efek samping dan tingkat kegagalan yang rendah. 

Namun, dengan kemajuan ilmu kedokteran, kini vasektomi dapat dipulihkan. Penyambungan kembali saluran sperma (vas deferens) bisa dilakukan melalui prosedur bedah mikroskopik oleh dokter spesialis urologi.

Kemampuan seorang pria untuk kembali memiliki keturunan setelah menjalani vasektomi umumnya menurun, tergantung dari seberapa lama prosedur tersebut telah dilakukan.

Dalam Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan di Padang Panjang, Sumatera Barat pada tahun 2009, disepakati bahwa pelaksanaan vasektomi dihukumi haram

Keputusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa prosedur vasektomi melibatkan pemotongan saluran sperma, yang mengakibatkan kemandulan permanen. Meskipun ada metode rekanalisasi atau penyambungan kembali, prosedur tersebut tidak dapat menjamin kembalinya tingkat kesuburan pria secara optimal.

Namun, pada tahun 2012, BKKBN meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji ulang fatwa tersebut dengan melibatkan para pakar urologi. 

Dari hasil kajian lanjutan, MUI memberikan pengecualian terhadap hukum haram vasektomi dalam kondisi tertentu, yaitu:

  • Untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat 
  • Tidak menimbulkan kemandulan permanen 
  • Ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula 
  • Tidak menimbulkan bahaya (mudharat) bagi yang bersangkutan
  • (Tidak dimasukkan ke dalam program dan metode kontrasepsi mantap.

Kesimpulannya, dalam pandangan Islam, vasektomi tetap haram kecuali dalam kondisi khusus yang memenuhi syarat-syarat tertentu.







Berita Terkait
Berita Terkini