SUKABUMIUPDATE.com – Dua pemuda berinisial MW (25 tahun) dan MAB (18 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota setelah kedapatan menyimpan sabu siap edar di kawasan Citamiang, Kota Sukabumi.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perum Jagaraksa Permai, Kelurahan Gedong Panjang, pada Senin (28/7/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 11 paket sabu seberat total 3,67 gram, dua unit telepon genggam, dan satu timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sutendar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
“Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat, kami berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan sabu,” kata Tenda kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Pemuda Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Sabu hingga Ribuan Obat Keras Disita
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial H, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Selain menangkap kedua pelaku, kami masih memburu pemasok narkoba yang menjadi sumber barang haram tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.