SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria asal Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, AS (29 tahun), ditangkap polisi setelah menculik seorang bocah berusia 5 tahun, Elnino Rayyan Abdillah, anak dari mantan kekasihnya.
Aksi penculikan terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Cibodas, Desa Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasat Reskrim, Iptu Hartono, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya menjalin hubungan asmara dengan ibu korban selama kurang lebih delapan bulan.
Selama menjalin hubungan, kata Hartono, AS mengaku sebagai duda. Namun belakangan diketahui bahwa ia telah memiliki istri dan anak di Gresik.
"Setelah hubungan diputus oleh ibu korban karena kebohongan pelaku, AS tidak terima dan masih berusaha mendekati kembali. Saat korban ditinggal ibunya bekerja dan berada dalam pengawasan kakaknya, pelaku datang ke rumah. Saat kakak ibu korban salat magrib, pelaku membawa korban tanpa izin," ujar Iptu Hartono, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Cerita Ibu di Sukabumi yang Lega Anaknya Berhasil Ditemukan usai Diculik Mantan Pacar
Pelaku kemudian membawa korban menempuh perjalanan dari Bojonggenteng ke Lamongan, Jawa Timur. Setelah menerima laporan, Hartono menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pengejaran hingga ke Lamongan. Namun sesampainya di sana, pelaku diketahui telah berpindah ke Jakarta.
"Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di sebuah kamar kos di Jakarta bersama korban, yang ditemukan dalam keadaan selamat," jelas Hartono.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian membenarkan bahwa kasus ini ditangani secara intensif sejak laporan pertama masuk. Koordinasi lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak. Kami berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain, termasuk Tangerang dan Lamongan. Alhamdulillah anak berhasil ditemukan dalam keadaan sehat,” kata Samian.
Baca Juga: Nganjang ka Warga, KDM Bakal Hadir di Palabuhanratu Sukabumi: Catat Jadwalnya
Ia menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Sukabumi.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak. Penanganan kami lakukan secara profesional, termasuk pendampingan psikologis bagi korban,” tutupnya.