TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

12 Desa Masuk Zona Merah, BMKG Mutakhirkan Bahaya Sumber Gempa Cianjur

Pemutakhiran peta bahaya gempa Cianjur dilakukan BMKG menyesuaikan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan dan adanya dukungan data dari instansi lain.

Penulis
Senin 9 Jan 2023, 13:32 WIB

Peta bahaya gempa bumi Cianjur dengan sumber gempa Patahan Cugenang. | Foto: BMKG

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam keterangan BMKG Bandung, telah disampaikan bahwa peta zonasi bahaya gempa Cianjur dari sesar atau Patahan Cugenang sudah rampung dibuat. Peta hasil pemutakhiran itu pun telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Terbaru, peta tersebut telah diunggah di laman resmi BMKG per 8 Januari 2023. Disebutkan, pemutakhiran dilakukan menyesuaikan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan dan adanya dukungan data dari instansi lain yang sifatnya menguatkan hasil analisis dari BMKG.

Mengutip tempo.co, BMKG juga mengaku telah melakukan sosialisasi dan diskusi dengan berbagai pihak, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian PUPR, dan BNPB untuk petanya itu. Begitu pula sosialisasi dan focus group discussion dengan Badan Geologi dan Konsorsium Nasional Gempabumi dan Tsunami.

Baca Juga: BNPB Minta Korban Gempa Cianjur Tak Terima Bantuan Rumah, Begini Alasannya

Plus, verifikasi dengan kunjungan lapangan bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur. Wilayah yang dikunjungi bermula dari daerah Kampung Rawacina, Desa Nagrak, lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan juga dilanjutkan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri, hingga Desa Ciherang.

Berikut beberapa zona bahaya beserta kriterianya dan rekomendasi yang disampaikan dalam peta tersebut:

1. Zona Terlarang (Merah)

Zona ini memiliki kriteria zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0-10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).

Rekomendasi BMKG

Zona ini harus dikosongkan atau bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Diprioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen, atau kawasan lindung.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini