SUKABUMIUPDATE.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak dari Lisa Mariana berinisial CA. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memastikan tidak ada kecocokan DNA antara keduanya.
“(Pusdokkes) telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Rizki menjelaskan bahwa hasil tes DNA ini akan menjadi dasar dalam proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, pihak kepolisian juga akan menggelar perkara dalam waktu dekat.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, hadir mewakili kliennya yang berhalangan hadir. Ia menyatakan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri.
“Kepolisian sudah profesional. Semoga hasilnya yang terbaik,” kata Jhon saat ditemui di Gedung Bareskrim, Rabu.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Datangi Bareskrim Polri untuk Jalani Tes DNA
Adapun tes DNA dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Proses pengambilan sampel darah dan air liur melibatkan Lisa, anaknya CA, serta Ridwan Kamil. Menurut Jhon, pengambilan sampel dilakukan di lokasi berbeda sehingga Lisa dan Ridwan tidak saling bertemu.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Lisa diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut diajukan Ridwan pada 11 April 2025. Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butar-butar, menyebutkan laporan dibuat setelah Lisa mengaku memiliki anak dari Ridwan.
“Itu merugikan nama klien kami,” kata Muslim melalui pesan pendek pada Jumat, 18 April 2025.
Berdasarkan keterangan Muslim, Ridwan telah menjalani tiga kali pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus ini. Dalam proses tersebut, Ridwan diperiksa sebagai saksi pelapor.
Sumber: Tempo.co