SUKABUMIUPDATE.com - Peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2025 di Aula Hotel Bunga Ayu, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari hingga Kamis (21/8/2025) ini melibatkan masyarakat serta pelaku usaha dari dua kecamatan. Hari pertama, sosialisasi diikuti peserta dari Kecamatan Palabuhanratu. Sementara keesokan harinya giliran Kecamatan Cisolok.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Akhmad Riyadi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal di lapangan.
Baca Juga: Momentum HUT ke-80 RI, Satpol PP Sukabumi Diminta Jadi Teladan Penegakan Perda
"Satpol PP tidak bisa bekerja sendirian. Masyarakat adalah ujung tombak dalam menyebarkan informasi sekaligus menjaga lingkungannya dari peredaran rokok ilegal. Dari kesadaran inilah kita bisa bersama-sama melindungi generasi dan menyelamatkan penerimaan negara," ujarnya.
Perwakilan Bea Cukai Bogor Retno Wulandari memaparkan aspek regulasi yang menjadi dasar penindakan. Ia menjelaskan pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 sebagai payung hukum dalam pengawasan hasil tembakau.
Regulasi tersebut mengatur secara rinci mengenai pengendalian, pencegahan, hingga penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. "Salah satu kunci penting adalah masyarakat mampu mengenali ciri rokok ilegal, mulai pita cukai palsu hingga rokok tanpa pita cukai. Jika semakin banyak yang tahu, maka ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit," jelas Retno. (ADV)