Dari Tuak hingga Tequila, Sederet Larangan di RUU Minuman Beralkohol

Jumat 13 November 2020, 03:09 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol tengah menuai sorotan. Sebab, beleid ini tak hanya melarang orang memproduksi dan menjual, tapi juga minum minuman beralkohol. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda. Minuman keras tradisional seperti tuak, tak luput dari aturan tersebut.

Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU ini adalah usulan dari 18 anggota PPP, 2 dari PKS dan 1 dari Gerindra. Tujuan beleid ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari para peminum minuman beralkohol.

"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol,” kata politikus PPP yang jadi salah satu pengusul ini dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020.

Dalam draf yang dikutip dari Tempo.co, RUU ini terdiri dari 24 pasal dan 7 bab. Beberapa aturan di dalamnya yaitu sebagai berikut:

1. Tiga Tujuan

Dalam RUU ini, ada tiga tujuan larangan minuman beralkohol. Ketiganya yaitu melindungi masyarakat, menumbuhkan kesadaran bahwa minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan para peminum.

2. Tiga Golongan

Pasal 4 mengatur bahwa larangan minuman beralkohol berlaku untuk tiga golongan yang selama ini sudah banyak dikenal. Pertama yaitu golongan A (kandungan alkohol 1 sampai 5 persen), seperti bir. Kedua, golongan B (5 sampai 20 persen) seperti wine atau sake. Ketiga, golongan C (20 sampai 55 persen) seperti wiski, vodka, gin, hingga tequila.

3. Miras Tradisional

Tak sampai di situ, larangan di Pasal 4 ini juga berlaku untuk minuman alkohol tradisional hingga racikan. Selama ini, beberapa daerah di Indonesia dikenal punya minuman alkohol sendiri seperti Arak di Bali, Cap Tikus di Minahasa, sampai Tuak di banyak daerah.

"Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, tradisional, dan racikan," demikian bunyi penegasan di Pasal 7 draf RUU tersebut.

4. Hukuman Minum Miras

Dalam Pasal 20, peminum bisa kena penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun. Sementara, dendanya paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20.

5. Jika Mengancam Orang Lain, Maka...

Hukuman bagi peminum tak sampai di situ saja. Dalam Pasal 21, ada hukuman jika peminum menganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain. Hukumannya denda paling sedikir Rp 1 tahun dan paling lama Rp 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

6. Dilarang Produksi

Lalu dalam Pasal 5, tak hanya minum yang dilarang, tapi juga memproduksinya. Pada Pasal 6, larangan juga berlaku untuk kegiatan memasukkan alias impor, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual semua jenis miras tersebut.

7. Hukuman Memproduksi dan Menjual

Jika nekat memproduksi miras, sebagaimana Pasal 5, maka hukumannya paling sedikit 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Hukuman serupa juga berlaku untuk orang yang mengimpor sampai menjual, sebagaimana Pasal 6.

8. Pengecualian

Meski demikian, semua larangan ini, baik itu minum, memproduksi, dan menjual, tidak berlaku untuk lima kepentingan terbatas. Kelimanya yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian penjelasan, tempat-tempat yang diizinkan ini meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.

9. Dana 20 Persen

Dalam Pasal 9, pemerintah wajib menyiapkan dana untuk sosialisasi bahaya sampai rehabilitasi korban minuman beralkohol. Besarnya 20 persen dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun.

10. Tim Terpadu

Dalam Pasal 11, pemerintah diminta membentuk tim terpadu untuk mengawasi larangan yang ada di dalam RUU ini. Isinya dari kementerian, polisi, kejaksaan, sampai tokoh agama atau tokoh masyarakat.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life28 April 2024, 08:00 WIB

10 Kebiasaan Alamiah yang Membentuk Kepribadian Baik, Ayo Lakukan!

Sudah Tahu? Inilah Beberapa Kebiasaan Alamiah yang Bisa Membentuk Kepribadian Baik, Ayo Lakukan!
Ilustrasi. Partner Kerja yang Baik. Kebiasaan Alamiah yang Membentuk Kepribadian Baik(Sumber : Freepik/@yanalya)
Sehat28 April 2024, 07:00 WIB

Bantu Melancarkan Pencernaan, 5 Manfaat Minum Air Hangat Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Secara umum, minum air hangat di pagi hari saat perut kosong aman dan tidak memiliki efek samping yang berbahaya.
Ilustrasi minum air putih - Secara umum, minum air hangat di pagi hari saat perut kosong aman dan tidak memiliki efek samping yang berbahaya. | (Sumber : Freepik.com)
Science28 April 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 28 April 2024, Pagi Cerah dan Siang Berpotensi Turun Hujan

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 28 April 2024 dimana cuaca cerah berawan pada pagi dan siang berpotensi hujan terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 28 April 2024 dimana cuaca cerah berawan pada pagi dan siang berpotensi hujan terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional28 April 2024, 01:43 WIB

Gempa Laut Garut Merusak, Sejumlah Rumah di Sukabumi Dilaporkan Ambruk

Sejumlah bangunan dilaporkan rusak, termasuk di Sukabumi.
Rumah rusak dampak gempa laut garut di Kampung Cigaru Rt 014 / 002 Desa Cidahu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Koramil surade)
Nasional28 April 2024, 01:13 WIB

Intra Slab Earthquake, Simak Rekomendasi BMKG pasca Gempa Kuat di Laut Garut

Gempa dipicu oleh aktivitas deformasi batuan dalam lempeng Indo-Australia yang tersubduksi di bawah lempeng Eurasia di selatan Jawa barat.
Parameter gempa di laut garut (Sumber: Bmkg)
Sukabumi27 April 2024, 21:59 WIB

Janda Asal Kompa, Identitas Mayat Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi

Menurut Yulianti, korban mengalami keterbelakangan mental.
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Science27 April 2024, 21:20 WIB

Warga Sukabumi Ngerasa? BMKG Catat Gempa Darat M3.1 Akibat Sesar Cugenang

Gempa yang terjadi merupakan gempa bumi dangkal akibat aktivitas Sesar Cugenang.
Peta gempa bumi berkekuatan 3.1 magnitudo pada Sabtu (27/4/2024) pukul 20.22.59 WIB di wilayah Sukabumi dan Cianjur. | Foto: BMKG
Life27 April 2024, 21:00 WIB

Mau Tahu Rahasianya? 6 Langkah Menjadi Orang yang Berkelas dan Elegan

Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri.
Ilustrasi - Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri. (Sumber : Pexels/ Andrea Piacquadio).
Life27 April 2024, 20:42 WIB

Tanggapi dengan Serius, 7 Cara Ini Bisa Dilakukan saat Anak Tidak Mau Pergi Sekolah

Apakah anak prasekolah Anda kesulitan meninggalkan Anda? Bagaimana dengan anak Anda yang berusia 5 tahun? Apakah mereka tidak mau sekolah? Inilah yang harus dilakukan.
Ilustrasi anak ke sekolah. | Foto: Pexels.com/@RDNEStockproject
Life27 April 2024, 20:33 WIB

Dapat Memupuk Keterampilan Kognitif, Ini 6 Aktivitas yang Sangat Baik untuk Anak

Membesarkan anak yang baik hati, bersemangat, dan mandiri mungkin lebih mudah dari yang Anda kira. Berikut beberapa aktivitas yang sering diabaikan yang memupuk keterampilan kognitif, sosial, dan emosional.
Ilustrasi aktivitas anak. | Foto: Freepik/jcomp