SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Tanah Kantor Kecamatan yang berada di Tanah Kas Desa. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Ade Suryawan di ruang rapat Setda, Palabuhanratu,.Selasa (1/7/2025).
Fokus utama rapat koordinasi ini membahas langkah strategis penataan ulang dan pemanfaatan lahan-lahan yang berpotensi untuk mendukung infrastruktur pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Termasuk di dalamnya, aset-aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi.
Diantara aset yang disorot adalah Pasar dan Terminal Cimanggu di Kecamatan Cimanggu. Pasar dan Terminal ini berstatus tanah kas desa dan saat ini dalam kondisi terbengkalai, belum ada operasionalisasi kendaraan umum sejak dibangun. Diharapkan dengan rencana penataan pasar dan terminal ini dapat kembali berfungsi sebagai pusat aktivitas yang mendukung perdagangan dan mobilitas warga.
Baca Juga: Masuk Pagi Jam 7.30, Disdik Sukabumi Siap Laksanakan Aturan Jam Kerja Baru dari Bupati
Kepala Bidang Pengawasan dan Perindustrian Disdagin Kabupaten Sukabumi, Usep Setyawan, menyambut baik rencana ini. Menurutnya, Disdagin Kabupaten Sukabumi akan berperan aktif dalam upaya revitalisasi aset-aset seperti terminal ini.
"Kami melihat potensi besar pada area pasar dan pertokoan yang dapat dioptimalkan untuk menunjang perekonomian lokal. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan aset daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat." ujar usep kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2/7/2025).
Selain itu, rapat juga membahas langkah serupa untuk terminal Cibareno di Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok. Terminal ini juga berstatus terbengkalai dan masalah bangunan yang terendam banjir. Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah mempertimbangkan lokasi ini sebagai alternatif relokasi kantor kecamatan.
Sedangkan di Kecamatan Cidolog, fokus pembahasan adalah penataan tanah negara bebas yang di dalamnya terdapat berbagai fasilitas publik. Fasilitas tersebut mencakup kantor kecamatan, rumah dinas camat, ruang rapat, serta bangunan posyandu. Pemkab Sukabumi melalui koordinasi ini berupaya memastikan status kepemilikan aset yang jelas dan efisiensi dalam penempatan fasilitas publik.
Baca Juga: Ajak Warga Jaga Kondusifitas, DPRD Sukabumi Tegaskan Insiden Cidahu Bukan Intoleransi
Usulan dari Pemerintah Desa Mekarjaya, termasuk pemindahan Kantor Kepala Desa ke lokasi yang lebih aman dari risiko pergeseran tanah, menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam menata aset untuk pelayanan yang lebih baik. (Adv)