Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Rabu 18 Januari 2023, 15:51 WIB
JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. | Foto: Istimewa

JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua saat pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Mengutip tempo.co, Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Meringankan

Dalam perkara ini Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut oleh jaksa. Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Putri Candrawathi karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesal dengan perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatanya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu, 18 Januari 2023.

Adapun Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam penuntutan.

"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Brigadir J

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.

Adapun Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut jaksa penuntut umum delapan tahun penjara pada Senin, 17 Januari 2023. Jaksa menganggap Kuat Ma’ruf berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang sehingga menjadikannya hal memberatkan. Namun jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sehingga hal itulah yang meringankannya.

“Adapun hal meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara untuk Ricky Rizal, jaksa menilai perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Ricky juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti itu karena ia merupakan penegak hukum. Adapun hal meringankan adalah jaksa melihat Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

“Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata jaksa.

Baca Juga: Ikuti Kehendak Pelaku Lain, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun dalam Kasus Brigadir J

Dalam sidang pembacaan tuntutan Kuat Ma’ruf, jaksa menyebut perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua menjadi motif pembunuhan Yosua. Kuat Ma’ruf dituduh mengetahui perselingkuhan tersebut.

Baik pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, maupun pengacara keluarga Yosua, membantah motif perselingkuhan tersebut. Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut tuduhan jaksa asumtif dan tidak berdasar, dan menegaskan Putri merupakan korban kekerasan seksual oleh Yosua.

“Kami sangat sayangkan tuntutan JPU yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Januari 2023.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak membantah perselingkuhan sebagai motif pembunuhan Yosua. Namun Martin mengatakan pihak keluarga sepakat dengan jaksa tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Yosua kepada terdakwa Putri Candrawathi.

“Namun adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.

Selain pembacaan tuntutan, jaksa juga akan membacakan rekomendasi status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK menilai tindakan Richard telah memberikan keterangan yang membongkar pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Science20 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 April 2024, Cek Dulu Sebelum Berakhir Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya. (Sumber : Freepik)
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Ikut Tes Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life19 April 2024, 20:29 WIB

5 Penjelasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Tanpa Sebab

Ketika seseorang menangis tanpa alasan yang jelas, hal itu seringkali dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan membuat frustrasi.
Kenapa seseorang mudah menangis tanpa sebab | Foto : pixabay/jouycristoo
Sukabumi19 April 2024, 20:11 WIB

Ratusan Buruh Garmen di Cicurug Sukabumi Demo Tuntut Perusahan Bayar Gaji

Ratusan buruh pabrik garmen berdemonstrasi di depan halaman PT Indo Garment Lestari (IGL) tepatnya di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024).
Sejumlah buruh pabrik garmen melakukan aksi demo di depan halaman PT IGL | Foto : Ibnu Sanubari