TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Ikuti Kehendak Pelaku Lain, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun dalam Kasus Brigadir J

Jaksa mempertimbangkan Kuat Ma’ruf yang belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan menjadi hal meringankan.

Penulis
Senin 16 Jan 2023, 14:23 WIB

Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. | Foto: Suara.com/Alfian Winanto

SUKABUMIUPDATE.com - Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa penuntut umum mengatakan pertimbangan meringankan Kuat Ma’ruf hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain menjadi hal meringankan dalam tuntutan.

“Adapun hal meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” kata Jaksa Rudi Darmawan sebelum membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023, dikutip dari tempo.co.

Selain itu, jaksa mempertimbangkan terdakwa Kuat Ma’ruf yang belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan juga menjadi hal meringankan.

Adapun hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut antara lain perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kemudian jaksa juga menilai Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Diberitahu Ferdy Sambo agar Siap Dipenjara, Kuat Maruf Menangis

Jaksa mengatakan perbuatan Kuat Ma’ruf juga membimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyimpulkan tindakan Kuat Ma’ruf memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Rudi Darmawan saat membacakan tuntutan.

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Kuat mengatakan agar Putri melapor supaya tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x