Bharada Richard Eliezer: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bebas Murni Pada Januari 2024
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E batal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba dengan alasan keamanan.
Sanksi Demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP selama 7 jam.
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Hasilnya, Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Menemani pasangan yang sedang menjalani masa sulit memang tidak mudah. Seperti Ling Ling, setiap orang mungkin punya pilihan untuk menemani pasangannya menghadapi masa sulit atau memilih pergi.
Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Nasib Richard Eliezer alias Bharada E sebagai anggota Polri masih simpang siur.
Seorang justice collaborator dalam pengungkapan suatu kasus hukum akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, salah satunya Richard Eliezer.
Istilah Justice Collaborator kerap digunakan dalam penanganan perkara pidana dan kini terjadi pada Richard Eliezer.
Majelis hakim membeberkan beberapa hal yang membuat Bharada E atau Richard Eliezer divonis 1,5 tahun pidana.
Menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Karena proses hukum, Richard Eliezer terpaksa menunda rencana pernikahannya.
Bharada E atau Richard Eliezer adalah justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer sukses saja membuat banyak pihak kecewa dan tidak menerima.
Jaksa menyimpulkan Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana.
Hal ini diungkapkan Richard saat ditanya hakim ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Said mengatakan bisa jadi perintah itu dimaknai salah oleh para ajudannya. Sehingga hal tersebut menyebabkan terjadinya penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (13/12/2022).