TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Meringankan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, namun ada hal yang bisa meringankan tuntutan yaitu Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Penulis
Rabu 18 Jan 2023, 14:00 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Meringankan (Sumber : YouTube KOMPASTV)

SUKABUMIUPDATE.com - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kaskus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti melansir dari Suara.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan istri Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Brigadir J

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir Yosua sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan menurut jaksa, yaitu Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x