TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dalam perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J, JPU menyatakan Ricky Rizal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

Penulis
Senin 16 Jan 2023, 18:13 WIB

Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menyatakan perbuatan yang dilakukan Ricky Rizal wajib dipertanggungjawabkan dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Gua Anti Jomblo Hingga Karang Kontol, Daftar Spot Wisata di Sukabumi dengan Nama Unik

JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal yaitu perbuatan Ricky menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ricky juga disebut berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa Ricky sepatutnya tidak semestinya dilakukan dalam kehidupannya sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal UTBK 2023, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Masuk PTN

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya. Ricky juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Kemudian memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1. menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Jaksa.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini