Persiapan Libur Nataru Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Sejak 19/12/2022

Selasa 20 Desember 2022, 09:30 WIB
Stasiun Kereta Api Sukabumi | Foto: Dok. PT KAI

Stasiun Kereta Api Sukabumi | Foto: Dok. PT KAI

SUKABUMIUPDATE.com - Informasi syarat naik kereta api Desember 2022 sangat penting untuk diketahui. Hal ini tentu saja untuk persiapan menjelang libur natal dan tahun baru 2023 atau libur Nataru 2022/2023.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh untuk periode Natal dan tahun baru atau Nataru

Aturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022 ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Baca Juga: 6 Tips Holiday Aman untuk Ibu Hamil Jelang Libur Nataru 2023 dari Dokter Kandungan!

 "Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin, 19 Desember 2022 seperti melansir dari tempo.co. 

Namun, pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Atau, pelanggan harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Ini Titik Larangan Berenang di Pesisir Teluk Palabuhanratu Sukabumi

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta jarak jauh.

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
  • Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi24 September 2023, 13:00 WIB

40 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Gratis Tinggal Langsung Pasang!

Merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW ini bisa dengan berbagai cara salah satunya memposting twibbon Maulid Nabi.
40 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Gratis Tinggal Langsung Pasang!. (Sumber : Freepik.com.)
Jawa Barat24 September 2023, 12:38 WIB

Penutupan Jembatan Cikereteg Diperpanjang hingga Oktober, Roda 2 Bisa Melintas

Sampai hari ini, Minggu 24 Septermber 2023, lalu lintas melalui Jembatan Cikereteg yang berada di Jalan nasional Sukabumi Bogor masih belum dibuka.
Jembatan Ciketereg | Foto : Capture video Masdep Jalan-Jalan
Bola24 September 2023, 12:00 WIB

Prediksi Liga 1 PSS Sleman vs Madura United: Susunan Pemain, H2H dan Skor

PSS Sleman akan menjamu tamunya sang pemuncak klasemen sementara Liga 1 2023/2024, Madura United di pekan ke-13, pada Minggu (24/9/2023).
Prediksi Liga 1 PSS Sleman vs Madura United: Susunan Pemain, H2H dan Skor. (Sumber : Dok Instagram.)
Sukabumi24 September 2023, 11:43 WIB

Mengenal Waduk Jatigede Sumedang, Bendungan Terbesar di Indonesia

Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang menjadi salah satu bendungan atau danau buatan terbesar di Indonesia
Waduk Jatigede Sumedang Jawa Barat | Foto : Ist
Life24 September 2023, 11:00 WIB

8 Penyebab Anak Kecil Suka Jajan dan Sulit Diberi Tahu, Ada Pengaruh Teman!

Perilaku anak-anak suka jajan dan sulit diberi tahu ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Entah karena memang suka ngemil atau sekadar penasaran dengan jajanan yang dijual.
Ilustrasi. Ngemil Kue | Penyebab Anak Kecil Suka Jajan dan Sulit Diberi Tahu, Ada Pengaruh Teman! (Sumber : pixabay.com/@Ekaterina)
Nasional24 September 2023, 10:27 WIB

Hari Tani Nasional 2023: Jumlah Petani di Indonesia Terus Menurun

Hari Tani Nasional ditetapkan oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal 24 September dipilih bertepatan dengan tanggal ditetapkannya UUPA 1960.
Petani Kadudampit Sukabumi Sering Elus Dada | Foto : Asep Awaludin
Keuangan24 September 2023, 10:00 WIB

10 Cara Mengatur Keuangan Untuk Anak Muda, Hindari Hutang Tak Perlu

Mengatur keuangan untuk anak muda merupakan hal penting dan akan menjadi proses berkelanjutan, serta akan ada tantangan di sepanjang jalan.
Ilustrasi. 10 Cara Mengatur Keuangan Untuk Anak Muda, Hindari Hutang Tak Perlu (Sumber : Freepik)
Life24 September 2023, 09:00 WIB

7 Tanda Dia Bukan Jodoh, Ngobrol Gak Nyambung hingga Tidak Bahagia

Kenali Beberapa Tanda Dia Bukan Jodoh Kita, Diantaranya Ngobrol Gak Nyambung hingga Tidak Bahagia.
Ilustrasi. Ngobrol Tidak Nyambung Bikin Hubungan Tidak Sehat, Tanda Dia Bukan Jodoh Kita (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stock)
Sukabumi Memilih24 September 2023, 08:42 WIB

Pesta Rakyat, 71 Desa di Kabupaten Sukabumi Gelar Pilkades Hari Ini

Hari ini 24 September 2023, Kabupaten Sukabumi menggelar perhelatan 'pesta rakyat' demokrasi tingkat desa yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Salah satu warga saat mengikuti pencoblosan kepala desa di Desa Cikangkung Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Life24 September 2023, 08:16 WIB

Mangga Ngibing Heula, Mengenal Sejarah Ketuk Tilu Tarian Khas Jawa Barat

Ada banyak tari tradisional khas Jawa Barat dengan ciri khas gerakan dari Sunda yang berbeda dengan tari dari suku yang lainnya. Salah satu tari tradisional khas Jawa Barat adalah Tari Ketuk Tilu.
Tarian Ketuk Tilu, Tarian ciri khas Jawa Barat | Foto : Capture video tutorial Cikeruhanketuk