Oleh: Syahru Ramadhan, BEM PTNU Jawa Barat Bidang Ketenagakerjaan dan Imigrasi
BEM PTNU Jawa Barat Bidang Ketenagakerjaan dan Imigrasi menyatakan keprihatinan mendalam serta kecaman keras atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa remaja asal Pasigaran, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, bernama Rizki Nur Fadhilah, yang dilaporkan berada dalam kondisi mengkhawatirkan di Kamboja.
Kasus ini kembali mempertegas bahwa praktik perekrutan ilegal dan eksploitasi terhadap warga negara Indonesia, khususnya generasi muda, masih berlangsung dan membutuhkan respons cepat, tegas, serta terukur dari pemerintah.
Kami menilai bahwa insiden yang menimpa Rizki bukanlah kasus tunggal-banyak kasus serupa terjadi, mulai dari modus lowongan pekerjaan palsu, rekrutmen ilegal, hingga penyekapan dan eksploitasi WNI di luar negeri. Fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan pengawasan, lemahnya edukasi publik, serta minimnya upaya preventif dan penindakan terhadap jaringan TΡΡΟ yang kian masif dan terorganisir.
Sehubungan dengan itu, BEM PTNU Jawa Barat menyampaikan sikap dan tuntutan tegas kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh aparat terkait sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah untuk Bertindak Cepat dan Menjamin Keselamatan Korban
Pemerintah melalui Kemenlu, Kemenaker, Polri, dan perwakilan RI di Kamboja harus segera melakukan penelusuran, penyelamatan, dan pemulangan terhadap Rizki Nur Fadhilah. Setiap keterlambatan berpotensi memperburuk risiko keselamatan korban.
2. Meminta Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Pelaku TPΡΟ
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk:
a. mengusut tuntas pihak yang merekrut, menipu, dan memberangkatkan korban,
b. menindak tegas SSB atau lembaga fiktif yang dijadikan kedok rekrutmen,
c. mengungkap jaringan TPPO di tingkat lokal maupun internasional tanpa kompromi.
3. Memperkuat Pengawasan terhadap Perekrutan dan Mobilitas Pemuda
Kasus ini menunjukkan bahwa sektor olahraga, pendidikan, dan komunitas pemuda mulai sering dimanfaatkan untuk modus TPPO. Pemerintah harus:
a. meningkatkan verifikasi lembaga atau agensi perekrutan,
b. melakukan audit terhadap SSB atau lembaga yang berafiliasi dengan program seleksi luar daerah/luar negeri,
c. memperketat pengawasan mobilitas warga, terutama yang diberangkatkan tanpa dokumen resmi.
4. Mendorong Pemerintah untuk Menguatkan Edukasi Publik tentang TPPO
Kami meminta dibentuknya program edukasi berskala luas yang menjangkau sekolah, pesantren, kampus, dan komunitas masyarakat, guna mencegah warga menjadi korban iming-iming pekerjaan atau kesempatan karier fiktif.
5. Menuntut Kolaborasi Serius Antarinstansi
Penanganan TPPO harus dilakukan lintas lembaga melalui sistem terpadu antara pemerintah, aparat keamanan, imigrasi, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat. Koordinasi tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi harus menghasilkan tindakan konkret dan terukur.
6. Perlunya Pusat Krisis & Layanan Pengaduan Khusus Kasus TPPO
Kami mendorong dibentuknya krisis Response Center TPPO di tingkat provinsi yang berfungsi menerima laporan, mengawal kasus, serta memberikan bantuan hukum dan psikososial kepada korban dan keluarga.
BEM PTNU Jawa Barat Bidang Ketenagakerjaan dan Imigrasi menegaskan bahwa negara wajib hadir dan memastikan keselamatan setiap warga negara tanpa terkecuali. Kasus Rizki Nur Fadhilah harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan WNI secara menyeluruh serta menutup ruang gerak jaringan perdagangan orang yang semakin berani dan terstruktur.
Kami akan terus mengawal isu ini serta mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan turut serta melaporkan setiap indikasi TPPO di lingkungan masing-masing.





