Oleh: Hamidah,M.Pd
Praktisi Pendidikan
Madrasah sebagai satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama memiliki mandat untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan inklusif. Prinsip tersebut sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional yang menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan potensi, kemampuan, dan kebutuhannya. Dalam konteks tersebut, pemahaman yang komprehensif terhadap karakteristik peserta didik menjadi kebutuhan mendasar yang tidak dapat diabaikan.
Dalam webinar yang saya hadiri hari ini tentang Memahami Peserta Didik melalui Alat Ukur PBS (Profil Belajar Siswa) untuk Pendataan PDBK di Madrasah” Webinar ini menjadi forum ilmiah yang mendukung kebijakan Kementerian Agama dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan madrasah berbasis pemetaan kebutuhan peserta didik.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Profil Belajar Siswa (PBS) merupakan alat ukur yang berfungsi untuk mengidentifikasi karakteristik belajar, potensi, serta kebutuhan peserta didik secara sistematis dan berkelanjutan. PBS menjadi instrumen pendukung bagi guru dalam merancang pembelajaran yang terdiferensiasi serta sesuai dengan prinsip layanan pendidikan yang ramah terhadap keberagaman. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan madrasah yang menempatkan peserta didik sebagai subjek utama dalam proses pembelajaran.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BPBD: 26 KK Terdampak Imbas Banjir dan Longsor di Desa Cimerang Sukabumi
Lebih lanjut, PBS memiliki peran strategis dalam pendataan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di madrasah. Melalui data PBS yang terstruktur, madrasah dapat melakukan identifikasi awal terhadap peserta didik yang memerlukan layanan khusus, baik dalam aspek akademik, sosial, emosional, maupun perkembangan lainnya. Pendataan yang akurat dan berbasis instrumen ini menjadi landasan penting bagi madrasah dalam menyusun program layanan, melakukan rujukan yang tepat, serta mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan inklusif sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Agama.
Diskusi dalam webinar berlangsung secara sistematis dan konstruktif, menunjukkan tingginya kesadaran pendidik terhadap pentingnya pendekatan berbasis data dalam pengelolaan peserta didik. Interaksi yang terbangun mencerminkan kebutuhan nyata satuan pendidikan terhadap instrumen yang mampu menjembatani kebijakan dengan praktik pembelajaran di lapangan.
Secara normatif, pemanfaatan Profil Belajar Siswa (PBS) merupakan bagian dari upaya madrasah dalam menjalankan fungsi pendidikan yang berkeadilan, inklusif, dan bertanggung jawab. PBS tidak hanya berperan sebagai alat administrasi, tetapi sebagai instrumen pedagogis yang mendukung perencanaan pembelajaran, pendataan PDBK, serta pengambilan keputusan berbasis data. Webinar ini diharapkan dapat mendorong madrasah untuk mengimplementasikan PBS secara konsisten sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.



