Jadi Rumah Produksi Pil Ekstasi, Ruko di Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi Digerebek Polisi

Sukabumiupdate.com
Rabu 31 Des 2025, 19:01 WIB
Jadi Rumah Produksi Pil Ekstasi, Ruko di Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi Digerebek Polisi

Polisi saat menunjukan sejumlah barang bukti dari hasil penggereban ruko yang dijadikan rumah produksi pil ekstasi di Kota Sukabumi. Rabu (31/12/2025). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II, tepatnya di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi digerebek Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Selasa (23/12/2025) sekira pukul 22:00 Wib malam setelah dicurigai menjadi tempat produksi pil ekstasi.

Saat penggerebekan berlangsung, Polisi mendapati dua orang di dalam ruko tersebut serta ratusan butir pil ekstasi golongan satu siap edar menjelang perayaan malam tahun baru 2026. Satu pria inisial RND (41 tahun) asal Cikole, Kota Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan yang ada ruko tersebut.

“Pada waktu itu terdapat dua orang di dalamnya, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kami menemukan beberapa barang bukti yang telah berada di ruko tersebut. Jadi tersangka yang diamankan inisial RND yang satu lagi tidak terkait perkara ini,” ujar AKP Tenda.

Baca Juga: Pesisir Sukabumi Dihantam Banjir Rob, 8 Jam Sebelum Malam Tahun Baru 2026

Berdasarkan pengakuan tersangka, ruko baru disewa selama dua hari kebelakang dengan biaya sewa Rp 2 juta. Selama dua hari, tersangka disebut berhasil memproduksi sebanyak 434 butir pil ekstasi serta telah mengedarkan 40 butir ekstasi dengan harga Rp 400 ribu per butir yang diedarkan di wilayah Sukabumi dengan cara sistem tempel.

“Jadi sisa barang bukti yang kita amankan kantong plastik warna putih ini isinya 200x2 jadi total 400 dan yang kecil ini 34. Jadi total butiran 434 butir, yang sudah dikeluarkan 40 butir itu dengan harga per butirnya 400 ribu” kata dia.

Adapun modus operandinya, kata Tenda, tersangka mendapatkan bahan baku pil ekstasi tersebut berbentuk kapsul berjumlah 1000 butir dari seorang pria inisial AA yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Cianjur tepatnya di wilayah Gekbrong.

“Dia (Tersangka) mengambil bahan baku berbentuk kapsul kurang lebih berjumlah 1000 butir di daerah Cianjur tepatnya di Gekbrong dengan cara tempelan,” ujarnya.

Baca Juga: Bidan Kabandungan Ungkap Detik-detik Bayi Laki-laki Lahir Darurat di Pos Pam Exit Tol Bocimi

Setelah mendapatkan bahan baku, di ruko yang berada di jalan Pelabuhan II itu pelaku disebut mulai memproduksi serbuk atau bahan baku menjadi butiran pil ekstasi siap edar menggunakan alat khusus yang sudah disiapkan.

“Jadi pertamanya bahan bakunya berbentuk kapsul dimasukkan ke baskom stainles, setelah itu dia masukkan ke dalam cetakan (alat cetak tablet) dan terjadi lah menjadi butiran-butiran ekstasi ini,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar, masing-masing berisikan 200 butir pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 34 butir pil warna merah muda diduga ekstasi, 1 unit alat cetak tablet manual merk maksindo, 1 unit sendok stainless, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kantong plastik warna hitam berisikan beberapa cangkang kapsul kosong, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka RND terancam Pasal 112 (2) dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 M.

Pasal 114 (2) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M.

Berita Terkait
Berita Terkini