Alasan Pemprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung

Sukabumiupdate.com
Rabu 07 Jan 2026, 20:12 WIB
Alasan Pemprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung

Masjid Raya Bandung. (Sumber Foto: Wikipedia)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghentikan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung yang berlokasi di Alun-alun Kota Bandung. Kebijakan ini diambil setelah adanya kejelasan mengenai status lahan masjid yang ternyata bukan merupakan aset milik pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kepastian ini muncul setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung melakukan audiensi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengurus meminta agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris yang mewakafkan lahan tersebut.

Kondisi ini berimplikasi pada aspek legalitas anggaran. Karena lahan tersebut berstatus wakaf dan tidak tercatat dalam daftar aset Pemprov Jabar, maka secara aturan hukum, pemerintah tidak diperkenankan lagi mengalokasikan dana hibah atau operasional untuk masjid tersebut.

Baca Juga: Silpa Nyaris Nol, APBD Jabar 2025 Dinilai Efektif Meski Masih Ada Kurang Bayar Rp621 M

"Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Rabu (7/1/2026).

Dengan dicabutnya pembiayaan dari APBD, pengelola Masjid Raya Bandung kini harus mengupayakan pemasukan secara mandiri untuk menutupi biaya operasional harian. Meski demikian, KDM optimis pihak pengelola mampu menjalankan fungsi tersebut secara profesional.

KDM menilai, lahan wakaf yang sangat luas di lokasi strategis tersebut memiliki potensi besar untuk dikelola secara produktif sehingga menghasilkan pemasukan bagi kemakmuran masjid.

"Kami berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. Harapan kami, pihak ahli waris dan pengelola dapat mengelola masjid dengan baik dan tetap menjadi pusat syiar Islam yang membanggakan," tuturnya.

Sumber: Humas Jabar

Berita Terkait
Berita Terkini