SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah sudah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama nasional tahun 2026. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam SKB tersebut pemerintah menetapkan untuk tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini ditetapkan pada 19 September 2025 ditandatangani oleh tiga menteri dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta sebagai pedoman pelaksanaan jadwal kerja dan libur nasional pada tahun 2026.
Baca Juga: Heboh Grok AI di X Ubah Foto Jadi Konten Asusila, Komdigi Ancam Blokir!
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2026
1 Januari Kamis Tahun Baru Masehi
16 Januari Jumat Isra Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W.
17 Februari Selasa Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret Kamis Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret Sabtu–Minggu Idul Fitri 1447 H
3 April Jumat Wafat Yesus Kristus
5 April Minggu Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei Jumat Hari Buruh Internasional
14 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei Rabu Idul Adha 1447 H
31 Mei Minggu Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila
16 Juni Selasa 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus Senin Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus Selasa Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember Jumat Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Baca Juga: Lanti TKW Sukabumi di Shanghai Diduga Disekap Agen, Keluarga Ungkap Permintaan Tebusan Rp50 Juta
Daftar Cuti Bersama Tahun 2026
16-Feb Senin Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18-Mar Rabu Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret Jumat, Senin dan Selasa Idul Fitri 1447 H
15-Mei Jumat Kenaikan Yesus Kristus
28-Mei Kamis Idul Adha 1447 H
24-Des Kamis Kelahiran Yesus Kristus




