Kronologi Kasus TPPO Warga Sukabumi di Cina: Modus Kawin Kontrak hingga Pemulangan Disambut Tangis Haru

Sukabumiupdate.com
Rabu 19 Nov 2025, 17:56 WIB
Kronologi Kasus TPPO Warga Sukabumi di Cina: Modus Kawin Kontrak hingga Pemulangan Disambut Tangis Haru

Reni Rahmawati, warga Cisaat Sukabumi korban TPPO di Cina, memeluk ibunya sesaat setelah tiba di Mapolda Jabar, Selasa (18/11/2025). (Sumber Foto: IG Polda Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com – Tangis haru pecah saat Reni Rahmawati, warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Cina, tiba di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Reni disambut keluarga di Halaman Gedung Baru Polda Jabar, Selasa (18/11/2025). Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan turut menyaksikan momen haru tersebut. Begitu turun dari kendaraan, perempuan berusia 24 tahun itu langsung memeluk ibunya, menangis tersedu bersama anggota keluarga lain yang sudah menunggu.

Kedatangan Reni ke Indonesia ditangani banyak unsur, mulai dari jajaran Polda Jabar, KJRI Guangzhou, DP3AKB Jawa Barat, pihak imigrasi, perwakilan Polres Sukabumi, hingga Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), menunjukkan keseriusan penanganan kasus TPPO ini.

Status Hukum Diselesaikan dan Korban Dipulangkan

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa Reni kini resmi bebas dari ikatan perkawinan kontrak yang menjeratnya.

"Masalah hukum terkait pernikahan kontraknya dengan warga negara Cina berhasil diselesaikan," kata Rudi dikutip dari tempo.co, Rabu (19/11/2025).

Rudi mengatakan, Reni dijemput oleh dua anggota kepolisian di Guangzhou. Sebelumnya Reni ditolong terlebih dahulu oleh pihak KJRI Guanzhou setelah mendapat informasi dari Polda Jabar.

Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah Y dan A yang keduanya merupakan warga Indonesia. "Kini telah ditahan," ujar Rudi.

Baca Juga: Akhirnya! RR Korban TPPO Asal Sukabumi Akan Dipulangkan dari Cina

Y adalah orang menawarkan Reni bekerja sebagai asisten rumah tangga di Cina lalu menjualnya kepada warga Cina dengan modus kawin kontrak. Sementara A merupakan pemilik rumah tempat Reni disekap sementara waktu.

Rudi mengatakan, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap tiga orang lainnya dalam kasus ini. "Termasuk agen Cina berinisial LKS alias KG yang masih berstatus buron," tutur Rudi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas TPPO dan melindungi warga Jawa Barat hingga ke luar negeri.

"Kasus ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri dalam menangani persoalan lintas negara," ujarnya.

"Kepulangan Reni Rahmawati menjadi contoh konkret bahwa negara hadir untuk memastikan keselamatan setiap WNI, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap korban perdagangan orang di masa mendatang," tandasnya.

Sementara itu, Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, Indah Mekawati, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari kepolisian Indonesia. KJRI berkoordinasi dengan aparat keamanan Guangzhou dan Public Security Bureau Fujian, serta melibatkan Konjen RI Guangzhou Ben Perkasa Drajat.

Negosiasi berjalan sulit karena status pernikahan Reni yang tercatat resmi di Cina, namun upaya intens akhirnya membuahkan hasil hingga korban dapat diamankan.

"Secara resmi RR memiliki buku nikah merah. Jadi, menurut hukum Cina, ia adalah istri sah,” kata Indah.

Otoritas setempat baru menerbitkan surat cerai Reni pada 13 November 2025. Meski begitu, Indah menampik kabar bahwa Reni mendapat kekerasan selama menjalani pernikahan di Cina.

"Tidak pernah diperlakukan dengan kekerasan atau menjadi budak seks," ucap Indah.

Kondisi Reni Usai Dipulangkan

Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Reni mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya sehingga bisa pulang lagi ke Indonesia dan berkumpul dengan sanak saudara.

"Terimakasih yang sudah membantu, terimakasih Bu Indah Diplomat RI, terimakasih Pak Kapolda," kata Reni.

Ia menegaskan bahwa selama berada di Cina, dirinya tidak mengalami kekerasan seksual. “Tidak ada pelecehan dan kekerasan seksual,” ujarnya.

Terpisah, Pendamping hukum korban, Rangga Suria Danuningrat menjelaskan, bahwa Reni mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 09.30 WIB, Selasa (18/11/2025). Setibanya di tanah air, Reni tidak langsung beristirahat melainkan segera bergeser ke Mapolda Jabar di Bandung untuk menjalani pemeriksaan sebagai korban dalam kasus TPPO yang menimpanya.

Baca Juga: Kemlu: WN Cina Bayar Rp476,4 Juta untuk Pengantin Pesanan dari Sukabumi, Korban Hanya Terima Rp11 Juta

Menurut Rangga, agenda berikutnya yang telah menanti Reni adalah pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), yang diperkirakan akan dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025). Setelah seluruh rangkaian agenda selesai, Reni dijadwalkan kembali ke Sukabumi.

Meskipun secara fisik dalam kondisi stabil, Reni dilaporkan mengalami kelelahan berat akibat perjalanan panjang serta tekanan psikologis.

“Kondisi Reni saat ini sebetulnya baik ya, sehat alhamdulillah, namun mungkin beliau juga capek, karena baru sampai bandara tadi pagi, bisa saja jet lag, dia belum istirahat. Namun secara mental Reni trauma pasti ya, dia juga sedikit-sedikit melamun,” ujar Rangga.

Kronologi Kasus TPPO

Kasus ini bermula pada April 2025 saat Reni berkenalan dengan dua pria berinisial Y dan JA di media sosial. Ia ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Cina dengan gaji Rp15–30 juta per bulan. Paspor dibuat di Bogor, tetapi setelahnya Reni justru disekap di rumah A sambil dicarikan pria asing untuk menikahinya.

Reni kemudian dinikahkan secara siri melalui panggilan video dengan seorang pria Cina, sebelum diberangkatkan ke Quanzhou, Fujian pada 18 Mei 2025. Dua hari setelah tiba, Reni dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, warga Yongchun yang mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476 juta) kepada agen. Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut, kecuali Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah.

Baik Reni maupun Tu Chao Cai sama-sama merasa ditipu oleh jaringan sindikat tersebut. Reni bahkan dipaksa mengaku dua orang yang hadir saat akad nikah di Indonesia sebagai orang tuanya dan menandatangani dokumen pernikahan resmi.

Keluarga Reni melapor ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2025 dan juga mengadu ke Gubernur Jabar KDM. Dari situlah koordinasi penanganan dimulai hingga korban berhasil dipulangkan.

Berita Terkait
Berita Terkini