SUKABUMIUPDATE.com - Selama menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Muslim wajib menahan hawa nafsu termasuk berpacaran. Lantas, apakah saat menjalankan ibadah puasa pacaran dapat membatalkan puasa?
Meskipun tidak melakukan perbuatan zina, tetapi orang yang berduaan antara lawan jenis dan bukan mahramnya tetap dilarang dalam agama Islam. Pasalnya, kegiatan pacaran itu dapat menghadirkan gangguan setan yang memicu hawa nafsu kedalam perbuatan zina.
Baca Juga: 7 Cara Menagih Hutang Kepada Teman Agar Cepat Dibayar, Jangan Segan!
Hal ini sangat sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kegiatan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perbuatan zina.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (muttafaq alaihi)
Lalu apakah pacaran membatalkan puasa?
Mengutip Akurat.co, zina yang membatalkan puasa adalah zina yang mempertemukan antara kemaluan laki-laki dan perempuan. Jadi selagi tidak bertemu antara kemaluan laki-laki dan perempuan maka tidak membatalkan puasa.
Apakah pacaran adalah zina?
Namun pacaran sangat merugikan karena, pacaran dalam bulan puasa akan menghilangkan pahala dari puasa itu sendiri. Pacaran meskipun tidak mempertemukan kemaluan antara laki-laki dan perempuan, termasuk zina hati, mata dan lain-lainnya.