SUKABUMIUPDATE.com - Membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi pilihan umum bagi banyak orang yang ingin memiliki hunian tanpa harus membayar secara penuh di awal. Sistem KPR menawarkan cara kepemilikan rumah yang lebih fleksibel dan membuat pemiliknya bisa mencicil dalam waktu yang sesuai.
Dalam praktiknya, KPR tersedia dalam dua pendekatan, yaitu konvensional dan syariah. Perbedaan utama dari keduanya terletak pada prinsip yang digunakan dalam mekanisme pembiayaan.
KPR syariah menggunakan prinsip-prinsip keuangan Islam yang menghindari riba dan menerapkan sistem transaksi berbasis akad. Tanpa sistem bunga, KPR syariah mengandalkan kesepakatan harga, sewa, atau kepemilikan bersama antara lembaga pembiayaan dan pihak nasabah. Salah satu bank yang menyediakan produk ini adalah Bank Syariah Indonesia (BSI), yang juga dilengkapi dengan fitur simulasi KPR BSI untuk membantu memperkirakan cicilan.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2026, KDM Wajibkan Semua Desa di Jabar Buka Pos Pengaduan Masyarakat
Bagi yang mempertimbangkan pembiayaan rumah dengan pendekatan syariah, penting memahami jenis-jenis akad yang digunakan agar keputusan yang diambil selaras dengan prinsip dan kebutuhan finansial.
5 Jenis Akad Dalam KPR Syariah
KPR Syariah menggunakan prinsip keuangan Islam, sehingga terdapat sedikit perbedaan dalam sistem transaksinya yang berbeda dengan KPR konvensional. Berikut ini 5 jenis akad yang perlu Anda ketahui jika Anda menggunakan layanan KPR Syariah.
1. Murabahah: Jual Beli dengan Margin
Dalam akad murabahah, bank membeli properti yang diinginkan terlebih dahulu, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah margin keuntungan. Harga jual dan cicilan disepakati sejak awal dan tidak berubah selama masa angsuran. Skema ini membuat angsuran cenderung tetap dan mudah diprediksi dari awal.
2. Musyarakah Mutanaqisah: Kepemilikan Bertahap
Akad ini memungkinkan kepemilikan rumah secara bertahap antara bank dan nasabah. Di awal perjanjian, kepemilikan dibagi berdasarkan porsi pembiayaan masing-masing. Seiring waktu, nasabah membeli porsi bank secara bertahap melalui cicilan sambil membayar sewa atas bagian yang belum dimiliki. Ketika porsi bank telah sepenuhnya dibeli, rumah menjadi milik penuh nasabah.
3. Ijarah Muntahiya Bittamlik: Sewa dengan Opsi Kepemilikan
Melalui akad ijarah muntahiya bittamlik, rumah disewakan oleh bank kepada nasabah selama jangka waktu tertentu. Setelah masa sewa berakhir, kepemilikan properti dialihkan kepada nasabah melalui akad hibah atau jual beli. Model ini cocok bagi yang menginginkan kepastian kepemilikan di akhir masa sewa.
4. Istishna: Pemesanan Pembangunan Properti
Istishna digunakan ketika rumah masih dalam tahap pembangunan atau belum tersedia fisiknya. Dalam akad ini, nasabah memesan rumah kepada bank, dan bank bekerja sama dengan pengembang untuk membangun properti tersebut. Setelah selesai, rumah diserahkan kepada nasabah sesuai kesepakatan yang telah ditentukan di awal.
5. Bridging ke Simulasi: Tentukan Skema yang Sesuai sejak Awal
Dengan beragamnya jenis akad, penting memahami masing-masing mekanisme agar bisa memilih skema yang sesuai kebutuhan dan kemampuan. Salah satu cara efektif untuk memulai adalah dengan melakukan simulasi cicilan KPR berbasis akad syariah. Simulasi KPR BSI atau bank syariah lainnya dapat membantu memperkirakan estimasi cicilan dan tenor berdasarkan akad yang dipilih.
Platform digital seperti Rumah123 menyediakan fitur simulasi KPR syariah yang memudahkan membandingkan pilihan pembiayaan berdasarkan akad, margin, serta tenor cicilan. Langkah awal ini sangat berguna untuk membantu menyusun strategi sebelum pengajuan resmi dilakukan.
Rumah123, Platform Properti dan Pembiayaan Digital yang Terintegrasi
Rumah123 tidak hanya menawarkan daftar properti dari berbagai lokasi, tetapi juga menyediakan layanan pembiayaan digital yang terintegrasi. Fitur simulasi KPR syariah hingga konsultasi dengan tim pembiayaan tersedia secara daring untuk mempermudah proses dari pencarian rumah sampai tahap akad. Seluruh proses ini dapat dilakukan dalam satu platform, sehingga menghemat waktu dan memberi kejelasan sejak awal.
Memahami akad dalam KPR syariah adalah langkah penting sebelum mengambil keputusan pembelian rumah. Masing-masing skema menawarkan struktur dan mekanisme yang berbeda, tergantung pada kebutuhan dan preferensi. Dengan dukungan simulasi yang akurat dan platform pembiayaan digital seperti Rumah123, proses memilih rumah dan skema pembiayaan dapat dilakukan dengan lebih tenang, terukur, dan sesuai prinsip yang diyakini. (adv)


