Ribuan knalpot brong hasil penindakan beberapa hari terakhir resmi dimusnahkan Satlantas Polres Sukabumi Kota dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Langkah tegas ini diambil setelah laporan kebisingan terus masuk setiap hari ke layanan 110 dan media sosial kepolisian.
Kasat Lantas AKP Haga Deo menjelaskan, penertiban dilakukan atas perintah Kapolres dan akan berlanjut tanpa batas waktu. Pengguna knalpot brong dikenakan sanksi mulai dari teguran, tilang, hingga penyitaan—baik motor maupun mobil.
Bahkan knalpot standar yang dimodifikasi (dibobok) tetap ditindak. Mayoritas pelanggar merupakan remaja dan pemuda.
Sebagian knalpot telah dimusnahkan hari ini, sisanya menyusul secara berkala. Satlantas juga mengimbau para penjual untuk tidak lagi menjual knalpot brong kepada masyarakat.