KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Kasus Proyek Fiktif PT PP

Sukabumiupdate.com
Selasa 25 Nov 2025, 22:36 WIB
KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Kasus Proyek Fiktif PT PP

Konferensi Pers Penahanan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT. PP (Persero). (Sumber : KPK).

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto (DM), serta Senior Manager sekaligus Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution (HNN).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup.

"Para tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama mulai 25 November hingga 14 Desember 2025," ujar Asep dikutip dari YouTube KPK, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2026, KDM Wajibkan Semua Desa di Jabar Buka Pos Pengaduan Masyarakat

Mengutip Tempo.co, sebelumnya, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp80 miliar. Modus yang digunakan yakni memanfaatkan nama pegawai harian lepas di PT PP untuk mencairkan dana tertentu secara ilegal.

KPK juga telah mengeluarkan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua pihak berinisial DM dan HNN. Dan saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, DM dan HNN dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



Berita Terkait
Berita Terkini