SUKABUMIUPDATE.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh kantor desa dan rumah kepala desa di Jawa Barat wajib memiliki Pos Pengaduan Masyarakat.
Kebijakan ini disampaikan dalam acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal, pada 2 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Dedi menekankan bahwa pos pengaduan harus berada di lokasi yang mudah dijangkau warga.
“Tiap kantor desa, di depan rumah kepala desa, harus ada pos pengaduan masyarakat. Di situ bendaharanya harus langsung hadir,” tegas Dedi.
Mulai 1 Januari 2026
Dedi Mulyadi menyampaikan ultimatum kepada seluruh perangkat desa. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2026, dan ia akan menghentikan bantuan gubernur Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada desa yang tidak responsif terhadap kebutuhan warganya.
“Catatan terhitung 1 Januari 2026, Kalau masih ada warga Jawa Barat datang ke rumah saya mengadukan tidak punya biaya ongkos ke rumah sakit, maka bantuan gubernur untuk desa itu akan saya hentikan,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
Menurut Dedi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pemerintah desa memiliki empati dan kepekaan terhadap kesulitan masyarakat.
“Saya tidak mau anggaran jatuh pada pemimpin yang tidak punya kepekaan dan empati pada rakyatnya.” katanya.
KDM menjelaskan mekanisme baru pengelolaan pengaduan. Jika desa tidak mampu membantu warga, bendahara desa wajib segera berkomunikasi melalui WhatsApp dengan bendahara kabupaten/kota—melalui grup khusus yang dikelola langsung oleh gubernur.
“Kalau desa tidak mampu, bendahara desa WA ke bendahara kabupaten-kota. Nanti ada grup WA-nya yang dikelola gubernur langsung,” kata Dedi.
Ia menegaskan bahwa selama ini tim gubernur telah aktif turun ke lapangan menjemput laporan dari berbagai wilayah setiap hari, dan perangkat desa seharusnya lebih sigap.
Kepala Desa Diminta Lebih Peka dari Gubernur
Dedi menekankan bahwa pemimpin di tingkat desa tidak boleh kalah sigap dibanding gubernur dalam mengetahui kondisi masyarakatnya.
“Jangan sampai gubernur lebih tahu dibanding kepala desa. Kebaikan yang saya lakukan harus dilakukan oleh seluruh pemimpin di Jawa Barat.”
Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga memerintahkan BPMD dan BKAD Jawa Barat untuk mempercepat pengajuan dan pencairan dana desa.
Ia menargetkan seluruh pengajuan masuk ke provinsi paling lambat Minggu 5 Oktober, dan pencairan dilakukan pada hari Senin.
“Hari Senin harus terdistribusi cair agar pencapaian anggaran Jawa Barat mencapai 90%. Tidak boleh uang terlalu lama di Bank Jabar. Rakyat bayar pajak untuk pembangunan, bukan untuk dipinjamkan bank.” pungkasnya.



