Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Sukabumiupdate.com
Selasa 25 Nov 2025, 19:43 WIB
Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Keterangan Pers Wakil Ketua DPR RI, Mensesneg dan Seskab, Kantor Presiden, 25 November 2025. (Sumber : Sekretariat Presiden).

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025) sore.

Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai dinamika dan pengaduan terkait kasus ASDP yang muncul sejak Juli 2024.

“Pada sore ini saya ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet menjelaskan bahwa sehubungan dinamika yang terjadi mengenai permasalahan di ASDP yang telah terjadi di periode bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Dasco, dikutip dalam keterangan resmi.

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara nomor 68 PITSUS TPK 2025 PN Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi Muhammad Yusuf Hadi Hari Muhammad Adi Cakson dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco. Ia kemudian menyerahkan penjelasan kronologis lebih lanjut kepada Mensesneg.

Mensesneg: Presiden Gunakan Hak Rehabilitasi Setelah Kajian Hukum Mendalam

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah, selain DPR, juga menerima banyak aspirasi terkait kasus tersebut. Setiap aduan, kata dia, ditelaah oleh para pakar hukum sebelum menjadi bahan pertimbangan resmi kepada Presiden.

“Selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR, pemerintah—dalam hal ini Kementerian Hukum—juga menerima banyak aspirasi terkait kasus-kasus yang terjadi. Jumlahnya sangat banyak dan dalam prosesnya dilakukan pengkajian dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam satu minggu terakhir, Menteri Hukum menyampaikan surat resmi kepada Presiden berisi saran untuk menggunakan hak rehabilitasi. Saran tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas.

“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan bahwa kasus yang menimpa jajaran ASDP ini sudah berjalan cukup lama dan berkaitan dengan tiga nama: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adi Caksono.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan. Dan alhamdulillah, baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” jelasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkait
Berita Terkini