SUKABUMIUPDATE.com - Publik khususnya warganet lagi sibuk membahas besaran gaji dan tunjangan para wakil rakyat Indonesia di Gedung Senayan. Angka-angka tersebut dinilai besar di tengah kondisi kasus-kasus kemiskinan rakyat Indonesia, terbaru kasus Raya, balita asal Sukabumi yang sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan hingga akhirnya meninggal akibat cacingan.
Publik terhenyak, dengan isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mencuat di media sosial X setelah anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin terang-terangan mendapatkan gaji bersih lebih dari Rp 100 juta setiap bulan.
Hasanuddin menegaskan nilai gaji itu naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas. Menurut dia, fasilitas rumah tersebut diganti dengan tunjangan sekitar Rp 50 juta.
Baca Juga: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Total 20 Orang Digulung
"Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp 50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp 100 (juta), so what gitu loh," kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025 dilansir dari tempo.co.
Isu kenaikan gaji wakil rakyat ini kemudian dibantah oleh Ketua DPR Puan Maharani. Politisi PDIP ini mengatakan gaji yang dimaksud merupakan uang kompensasi rumah dinas DPR.
”Sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di Istana Merdeka, Ahad, 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Raya Pergi dalam Sunyi: Balita Sukabumi yang Tumbuh di Tanah, Meninggal Digerogoti Cacing
Mengecek Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Wakil Rakyat di DPR
Besaran gaji pokok anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Dalam peraturan itu disebutkan; Gaji Pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan; Gaji Pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan; Gaji Pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Selain menerima gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai jenis tunjangan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Besaran tunjangan berbeda sesuai jabatan, semakin tinggi posisi maka semakin besar pula jumlahnya. Sebagai contoh, tunjangan kehormatan bagi ketua badan/komisi ditetapkan sebesar Rp 6.690.000, wakil ketua badan/komisi Rp 6.450.000, dan anggota Rp 5.580.000.
Ada pula tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp 16.468.000 untuk ketua badan/komisi, Rp 16.009.000 untuk wakil ketua, serta Rp 15.554.000 untuk anggota.
Baca Juga: Jepang Terancam Kehilangan 1 Juta Pekerja Pada 2027, Pencaker Indonesia Jadi Prioritas
Selain itu, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran ditetapkan Rp 5.250.000 untuk ketua badan/komisi, Rp 4.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp 3.750.000 untuk anggota.
Di luar itu, anggota DPR RI juga memperoleh tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), serta tunjangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara maupun mantan anggotanya.
Jenis tunjangan juga diberikan mencakup tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan/beras, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), hingga gaji ke-13. Selain itu, anggota DPR juga berhak atas uang paket bulanan, biaya perjalanan dinas sesuai aturan bagi PNS, fasilitas rumah jabatan lengkap dengan perlengkapannya, kendaraan dinas berikut sopirnya, serta biaya perawatan rumah dan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Jangan Ditahan, Menangis Ternyata Bisa Bikin Lebih Sehat! Ini Faktanya
Bantuan biaya langganan listrik untuk anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 3.500.000 per bulan, sementara biaya telepon mencapai Rp 4.200.000 per bulan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 8 juga mengatur bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat tugas berhak mendapatkan pengobatan, perawatan, maupun rehabilitasi sesuai ketentuan.
Sumber: Tempo