SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2026 sebesar Rp3.831.926. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Dalam keputusan gubernur tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah UMK yang telah ditetapkan. UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga melarang pengusaha menurunkan upah bagi pekerja yang selama ini telah menerima upah di atas ketentuan UMK. Adapun pengecualian terhadap kewajiban pembayaran UMK diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pengupahan nasional yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan regulasi pengupahan. Proses penetapan tersebut mempertimbangkan rekomendasi dari 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca Juga: DP3A Sukabumi Paparkan Langkah Penghapusan Kekerasan Anak dan Perempuan di 2026
Berdasarkan lampiran keputusan gubernur, Kabupaten Sukabumi menempati peringkat ke-13 besaran UMK di Jawa Barat. Sementara UMK tertinggi ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.853. Adapun UMK terendah di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Sebelumnya, pembahasan penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 di Kabupaten Sukabumi berlangsung cukup alot. Meski demikian, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi akhirnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan pembahasan UMK dan UMSK telah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.
“Pembahasan UMK dan UMSK 2026 dilakukan secara komprehensif. Seluruh unsur Dewan Pengupahan menyampaikan pandangan dan catatan masing-masing,” ujar Sigit usai rapat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Senin malam (22/12/2025).
Baca Juga: SiLPA APBD Kota Sukabumi 2025 Rp26 Miliar
Ia menjelaskan, hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada Bupati Sukabumi untuk ditandatangani sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam proses perhitungan, pemerintah daerah menggunakan formula pengupahan sesuai ketentuan dengan nilai alfa sebesar 0,8.
Pemerintah berharap penetapan UMK 2026 ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, menjaga daya beli pekerja, serta mendorong keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Sukabumi.






