SUKABUMIUPDATE.com - Perumda BPR Sukabumi telah merealisasikan keputusan Bupati Sukabumi sebagai pelaksana penyaluran gaji bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) formasi tahun 2024 tahap pertama. Penyaluran perdana berlangsung pada awal Agustus 2025.
Direktur Umum dan Kepatuhan Perumda BPR Sukabumi, Eka Jatnika, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan tugas ini. “Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan semua pihak, BPR Sukabumi pada bulan Agustus 2025 ini menyalurkan gaji P3K perdana pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2025 kepada 1.105 orang ASN P3K,” ujar Eka kepada sukabuamiupdate.com, Kamis (14/08/2025).
Baca Juga: Halaqoh Transformasi di Sukabumi, Wali Kota: Pesantren Benteng Moral dan Penggerak Kemajuan
Menurutnya, penyaluran ini merupakan amanat langsung dari Bupati Sukabumi yang telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kita bersyukur bahwa amanat Bupati Sukabumi telah kita laksanakan dengan baik. Gaji P3K formasi 2024 telah didistribusikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BPR Sukabumi yang merupakan bank daerah kebanggaan milik masyarakat Sukabumi,” tuturnya. (adv)