Leher Pemuda Cikole Sukabumi Disayat Pisau Cutter, Pelaku Diciduk Tanpa Perlawanan

Sukabumiupdate.com
Sabtu 10 Jan 2026, 12:12 WIB
Leher Pemuda Cikole Sukabumi Disayat Pisau Cutter, Pelaku Diciduk Tanpa Perlawanan

A FH (22 tahun) pelaku penyayatan pemuda Cikole saat diperiksa Polisi. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Insiden penganiayaan menggunakan pisau jenis cutter dikabarkan terjadi di Jalan RS Kosasih, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 19:00 Wib malam. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di leher kanannya.

Diketahui, peristiwa itu melibatkan dua pemuda yakni A FH (22 tahun) sebagai pelaku dan RS (30 tahun) kedua pemuda itu merupakan warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kapolsek Cikole, Polres Sukabumi Kota, Kompol Ma’ruf Murdianto mengatakan, penangkapan A FH dilakukan pada Jumat (9/1/2026) pagi tanpa perlawanan berlokasi di kediaman pelaku, hal itu dilakukan berdasarkan laporan warga terkait insiden penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Identifikasi Awal Mayat Tanpa Kepala, Karumkit RS Bhayangkara: Jenis Kelamin Diduga Laki-laki

“Pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau cutter sehingga korban mengalami luka sayatan pada bagian leher kanannya,” ujar Kompol Ma’ruf.

Usai penangkapan, Polisi juga membawa barang bukti berupa satu buah pisau jenis cutter yang diduga digunakan pelaku untuk menyayat korban serta hasil visum et repertum milik korban. Hingga kini Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut.

“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa Ke Polsek Cikole untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Berita Terkait
Berita Terkini