SUKABUMIUPDATE.com - Usai bercerai dengan Angbeen Rishi, aktor Adly Fairuz kini menghadapi persoalan hukum cukup serius. Ia dituding terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Adly Fairuz digugat oleh seorang lelaki bernama Abdul Hadi sebesar Rp. 5 miliar karena diduga menjanjikan kelulusan anaknya untuk menjadi calon anggota kepolisian di Akademi Polisi atau Akpol.
Mengutip dari Suara.com, menurut pengacara Hadi, Farly Lumpopa, kliennya memercayakan proses masuk Akpol anaknya kepada perantara Agung Wahyono. Terkait dengan Agung, Adly Fairuz adalah sosok yang menjamin kelulusan Akpol tersebut.
"Perkaranya, Adly Fairuz telah menjanjikan anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol," kata Farly dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (10/1/2026).
Namun pada kenyataannya, anak Abdul Hadi mengalami dua kali kegagalan dalam proses masuk Akpol tersebut. Proses itu berlangsung pada 2023 dan 2024. Untuk percobaan yang ketiga, usia calon peserta dianggap sudah tidak memenuhi syarat.
Menjadi perantara, Adly Fairuz disebut menerima uang hingga Rp 3,65 miliar. Uang tersebut diberiktan Hadi kepada Adly sebagai pelicin, agar putranya bisa melenggang mulus masuk Akpol.
"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Setelah ditelusuri, ternyata Ahmad itu adalah nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz,” ucap Farly.
Baca Juga: Setelah 5 Tahun Bersama, Angbeen Rishi Resmi Gugat Cerai Adly Fairuz
Abdul Hadi tentu kecewa karena sudah mengeluarkan uang besar, tetapi putranya gagal masuk kepolisian. Hadi sempat meminta pertanggung jawaban Adly Fairuz dan bintang sinetron Cinta Fitri itu setuju untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil Rp 500 juta tiap bulan.
"Namun faktanya, Adly hanya membayar satu kali cicilan, Rp 500 juta. Selebihnya tidak ada," imbuh Farly.
Merasa ditipu, Abdul Hadi pun memberikan somasi ke Adly Fairuz. Namun sayang, somasi tersebut tidak diindahkan hingga Hadi memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata sebesar Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026 di PN Jakarta Selatan.
Sumber: Suara.com





