Terjerat Birahi, Pemuda Cisaat Diciduk Usai Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sukabumiupdate.com
Sabtu 10 Jan 2026, 14:04 WIB
Terjerat Birahi, Pemuda Cisaat Diciduk Usai Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (Sumber: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda inisial R (20 tahun) asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi usai terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur. Pelaku diamankan di sebuah rental PS di wilayah Cisaat pada Jumat (9/1/2026) sore.

Kasat reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin mengatakan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Jumat, satu pekan sebelum penangkapan.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ujar AKP Sujana.

Baca Juga: Tebing 30 Meter Longsor Tutupi Jalan Bagbagan-Mekarsih, Akses Warga Simpenan Terputus

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Aksi terakhir diduga dilakukan di salah satu hotel pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara terus-menerus hingga korban menuruti kemauan pelaku,” kata dia.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Leher Pemuda Cikole Sukabumi Disayat Pisau Cutter, Pelaku Diciduk Tanpa Perlawanan

Atas perbuatannya, R terancam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak,” tegas AKP Sujana.

Berita Terkait
Berita Terkini