Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Simak Langkah-langkahnya!

Kamis 29 Februari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi - Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Simak Langkah-langkahnya! (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi - Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Simak Langkah-langkahnya! (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

SUKABUMIUPDATE.com - SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan oleh wajib pajak.

Saat ini sendiri SPT tahunan bisa dilaporkan secara online yang akan lebih memangkas waktu dan tenaga. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi?

Ada beberapa cara untuk melaporkan SPT tahunan seperti melalui layanan e-Filing DJP atau melalui aplikasi lapor pajak online yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP.

Nah, kali ini akan dibahas bagaimana cara lapor SPT Tahunan pribadi melalui layanan e-Filing DJP.

Sebagai informasi, secara umum formulir SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

Dan untuk formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770.

Formulir ini dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Berikut ini cara lapor SPT tahunan secara online dikutip dari laman online-pajak.com.

  1. Masuk ke laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
  2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
  3. Wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
  4. Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
  5. Selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.
  6. Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.
  7. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
  8. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
  9. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.
  10. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
  11. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
  12. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
  13. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.
  14. Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
  15. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika ada.
  16. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
  17. Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
  18. Kemudian, wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
  19. Pada laman berikutnya, akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.
  20. Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumnya.
  21. Terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
  22. Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.

Jika sudah berhasil, wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.

Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret tahun selanjutnya.

Itulah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online yang bisa dilakukan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life14 Mei 2024, 11:45 WIB

6 Tips Untuk Menghindari Anak Mengabaikan Tugas Rumah dan Tanggung Jawab

Kadang-kadang, anak mungkin menunjukkan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda yang diberikan kepada teman mereka di rumah. Maka dari itu sebagai orang tua harus mengarahkan dengan baik anak agar bisa bertanggung jawab
Ilustrasi menghindari anak mengabaikan tugas dan tanggung jawab (Sumber : pexels.com/@JuliaMCameron)
Sukabumi14 Mei 2024, 11:42 WIB

Pelaku Ditangkap! Polisi Soal Anak Bunuh Ibu di Kalibunder Sukabumi

Polisi sudah berangkat ke lokasi kejadian dugaan pembunuhan.
(Foto Ilustrasi) Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan ibu kandung di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Pixabay/KlausHausmann
DPRD Kab. Sukabumi14 Mei 2024, 11:35 WIB

Tuai Pro Kontra Pasca Tragedi Bus SMK, DPRD Sukabumi Minta Study Tour Diatur dan Tak Wajib

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar meminta study tour diatur soal keselamatannya dan tak wajib agar tak beratkan orang tua.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar. (Sumber : Istimewa)
Life14 Mei 2024, 11:30 WIB

5 Posisi Tidur yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Jika penderita asam urat merasa nyeri atau ketidaknyamanan saat tidur dalam posisi tertentu, pertimbangkan untuk mencoba posisi tidur yang berbeda atau berkonsultasi dengan dokter atau ahli untuk saran yang lebih spesifik tentang manajemen nyeri.
Ilustrasi. Posisi Tidur yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat (Sumber : Pexels/pixabay)
Jawa Barat14 Mei 2024, 11:15 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut Rombongan SMK Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ini atas keterangan 13 saksi, termasuk 2 di antaranya saksi ahli.
Kondisi bus pariwisata Putera Fajar pasca-kecelakaan di Subang, Jawa Barat. | Foto: Istimewa
Life14 Mei 2024, 11:15 WIB

Inilah 4 Alasan Mengapa Bayi Rewel di Malam Hari yang Perlu Diketahui Orang Tua

Salah satu hal tersulit adalah saat kita sering kali merasa bingung dengan apa yang sedang terjadi. Mereka mungkin merasa seperti orang tua yang tidak mampu karena tidak bisa menghentikan rewel bayinya.
Ilustrasi alasan mengapa bayi rewel di malam hari (Sumber : Pexels.com)
Sukabumi14 Mei 2024, 11:05 WIB

Heboh Anak Bunuh Ibu di Kalibunder Sukabumi, Pelaku Langsung Ditangkap

Belum diperoleh informasi lebih lengkap soal kronologi dan motif pembunuhan ini.
(Foto Ilustrasi) Seorang ibu diduga dibunuh anaknya di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/5/2024). | Foto: Istimewa
Sehat14 Mei 2024, 11:00 WIB

4 Jenis Ikan Laut Tinggi Purin yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Penderita asam urat sebaiknya tetap berkonsultasi dengan dokter atau ahli gizi untuk mendapatkan saran yang lebih spesifik tentang diet yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan mereka.
Ilustrasi Salmon  - Ada beberapa makanan yang baik dikonsumsi untuk penderita tekanan darah tinggi. (Sumber : pexels.com/Valeria Boltneva)
Sehat14 Mei 2024, 10:45 WIB

Hempaskan Kolesterol Tinggi! Ini 7 Manfaat Campuran Cuka Apel dan Kunyit

Ternyata menurunkan kolesterol tinggi dapat dibantu dengan minuman yang terbuat dari cuka apel dan kunyit, lalu dikonsumsi ketika perut kosong secara rutin
7 manfaat campuran Cuka Apel dan Kunyit yang bisa hempaskan kadar kolesterol tinggi pada tubuh. (Sumber : freepik.com/@jcomp)
Sehat14 Mei 2024, 10:30 WIB

7 Tanda Kolesterol Tinggi Pada Wanita Usia 50-an, Bisa Dirasakan di Bagian Kaki

Kolesterol tinggi ternyata bisa dialami oleh wanita usia 50 an, bahkan tanda-tandanya bisa begitu terasa sehingga harus diwaspadai begitu merasakan sesuatu yang tidak biasa dalam tubuh
7 tanda kolesterol tinggi yang dirasakan di bagian kaki, pada wanita dengan usia 50 tahunan. (Sumber : Freepik.com)