BPKB Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!

Senin 26 Februari 2024, 13:30 WIB
Berikut ini cara mengurus BPKB hilang yang harus diketahui lengkap dengan syarat dan biaya yang dibutuhkan (Sumber : Dok.SU/Dede)

Berikut ini cara mengurus BPKB hilang yang harus diketahui lengkap dengan syarat dan biaya yang dibutuhkan (Sumber : Dok.SU/Dede)

SUKABUMIUPDATE.com - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) jadi salah satu dokumen penting bukti kepemilikan kendaraan bermotor khususnya motor dan mobil.

Dokumen ini memiliki peran sangat penting dalam membayar pajak kendaraan secara berkala, baik pajak tahunan maupun memperpanjang masa berlaku STNK setiap lima tahun sekali.

Karena itu BPKB harus benar-benar dijaga agar jangan sampai hilang atau rusak. Lalu bagaimana jika dokumen ini hilang, bagaimana cara mengurusnya?

Berikut ini cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan syarat yang diperlukan dan biaya yang dibutuhkan dikutip dari laman daihatsu.co.id.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus BPKB hilang:

  • Siapkan fotokopi identitas diri (KTP) atau STNK dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan. Lampirkan kwitansi pembelian kendaraan asli apabila kendaraan belum balik nama. Lampirkan fotokopi KTP seseorang yang dikuasakan dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh seseorang yang Anda beri kuasa.
  • Surat pernyataan kehilangan BPKB dibubuhi dengan materai yang ditanda tangani pemilik kendaraan.
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan) secara singkat dari pihak kepolisian (BARESKIM).
  • Surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
  • Membawa bukti hasil telah melakukan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Membawa kliping atau bukti telah melakukan pemasangan iklan kehilangan di dua media massa.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat yang Dibutuhkan, Simak Disini!

Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang

Berikut ini langkah-langkah mengurus BPKB yang hilang:

  1. Mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat dan isi data secara lengkap.
  2. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan meminta surat laporan kehilangan BPKB dan tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
  3. Membuat laporan BAP singkat ke BARESKRIM, hingga Anda mendapatkan surat laporan BAP dari pihak kepolisian.
  4. Menyerahkan KTP pribadi atau KTP orang yang Anda berikan kuasa beserta surat kuasa kepada pihak kepolisian. Untuk perusahaan, Anda bisa menyerahkan keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, dan surat keterangan yang sudah dibubuhi materai dan ditandatangani atau di stempel pimpinan perusahaan.
  5. Membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan telah di tanda tangani pemilik kendaraan. Dan mendefinisikan isi surat pernyataan kehilangan dengan lengkap, dengan mencantumkan identitas lengkap, tipe, warna, tahun pembuatan, plat nomor, hingga ciri kendaraan.
  6. Membuat iklan kehilangan BPKB pada dua media massa misalnya koran dan radio.
  7. Membuat surat keterangan bahwa BPKB bebas jaminan atau agunan kredit.
  8. Menyertakan STNK asli dan fotokopi STNK beserta laporan pajaknya.
  9. Menyertakan bukti telah mengikuti cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  10. Melakukan proses pembayaran kehilangan BPKB, dan menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil BPKB baru.
  11. Ambil BPKB baru yang sudah dicetak oleh pihak kepolisian dengan membawa bukti pelunasan pembayaran.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang, Simak Syarat dan Biayanya!

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Biaya pengurusan kehilangan BPKB sudah tercantum pada PP No. 76 Th. 2020 yang menyatakan bahwa biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000, sedangkan untuk roda 4 dikenakan biaya sebesar Rp. 375.000.

Itulah cara mengurus BPKB hilang yang harus diketahui. Usahakan untuk selalu menjaga dan menyimpan baik-baik BPKB kendaraan Anda agar jangan sampai rusak atau hilang.

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay