Sekolah Swasta Diminta Cabut Gugatan ke Dedi Mulyadi, Intimidasi? Ini Pengakuan BPMS Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 19 Agu 2025, 12:13 WIB
Sekolah Swasta Diminta Cabut Gugatan ke Dedi Mulyadi, Intimidasi? Ini Pengakuan BPMS Kota Sukabumi

Ilustrasi bangku kosong. (Sumber : dok warganet)

SUKABUMIUPDATE.com - Langkah sejumlah sekolah swasta di Jawa Barat gugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PTUN diwarnai aksi intimidasi. Soal ini (intimidasi) bahkan menjadi perhatian Hakim PTUN Bandung yang saat ini tengah memproses gugatan tersebut.

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi mengakui jika sempat diminta mencabut perkara tersebut, oleh dinas Pendidikan Jawa Barat, melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat. Hal itu diungkapkan oleh Laela Pustpita selaku Bendahara BMPS Kota Sukabumi.

Kepada sukabumiupdate.com, Laela Pustpita menjelaskan ihwal permintaan tersebut, melalui draft yang disodorkan oleh KCD Wilayah V pada Jumat 8 Agustus 2025.

“Kemarin setelah gugatan kita ajukan itu memang KCD itu diberikan informasi untuk melakukan pendekatan ke setiap FKKS, dan kami dipanggil untuk menandatangani pernyataan ‘tidak akan menggugat’ jadi draft nya itu sudah disiapkan dari Pemprov Jabar atau dari Disdik Jabar,” ujar Laela Selasa (19/8/2025).

Saat itu, Laela menegaskan FKKS Kota Sukabumi dan penggugat lainnya menyatakan menolak menandatangani draft tersebut dan tetap melanjutkan gugatannya.

Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi: HUT ke-80 RI Jadi Momentum Perkuat Investasi dan Buka Lapangan Kerja

“Tapi kami menolak, itu hari Jumat lalu jadi waktu itu kami dapat undangan jam 11 siang, terus kita datang dan mereka mengajukan itu penandatanganan. Isinya sendiri salah satunya adalah FKKS tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN,” kata dia.

Ditanya terkait intimidasi yang mungkin dialami penggugat di wilayah lain, Laela mengaku tidak mengetahui pasti, namun tekanan itu secara pasti terfokus kepada delapan wilayah yang mengajukan gugatan.

“Informasi dari wilayah lain saya kurang tahu ya hanya pasti tekanannya kepada delapan daerah yang menggugat itu. Kalau dari KCD sendiri tidak menekan kami, hanya mungkin ini amanah dari Disdik Provinsi untuk menginformasikan draft ini ke level FKKS di tingkat daerah,” sebut dia.

BPMS Kota Sukabumi menilai bahwa draft tersebut merupakan upaya pemprov jabar untuk menghentikan upaya gugatan yang dilakukan para organisasi sekolah swasta ke PTUN.

“Untuk pemprov sendiri mungkin ini sebagai upaya untuk menghentikan upaya gugatan kami, tapi menurut kami ini sudah terlanjur karena sudah setengah jalan, karena sebelum kami menggugat ke PTUN ini kami itu kami juga sudah coba mediasi dua kali dan tidak ada hasil jadi ini pangkah terakhir kami ke PTUN,“ pungkasnya.

Baca Juga: Ronald Tannur, Pembunuh Wanita Sukabumi Dapat Remisi: Ini Pengertian dan Syaratnya

Audit BPMU

Gugatan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atas kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) 40-50 murid setiap kelas, masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, salah satu dari delapan organisasi yang menggugat, mengaku intimidasi tersebut terkait Bantuan Pendidikan Menengah Universal atau BPMU.

"Yang pertama akan melakukan audit (khusus) kepada seluruh sekolah swasta yang menerima bantuan pendidikan menengah universal atau BPMU dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Umum FKSS Jabar, Ade D. Hendriana, Senin 18 Agustus 2025, dilansir dari IDNTimes.com,

Menurutnya audit BPMU selalu dilakukan setiap tahunnya oleh pihak inspektorat, terutama soal penggunaan dana bantuan tersebut. Artinya audit yang dilakukan secara cepat itu dirasakannya sebagai bentuk intimidasi.

"Kita sepakat adanya audit untuk bantuan pendidikan menengah universal atau BPMU karena setiap tahun sekolah swasta itu diaudit oleh inspektorat mengenai penggunaan daripada bantuan pendidikan menengah universal," ungkapnya.

Ade melanjutkan, berdasarkan proses sidang belum lama ini, Majelis Hakim sudah memberikan teguran kepada pihak tergugat dalam hal ini Pemprov Jabar tuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada upaya intimidasi.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Sukabumi Ronald Tannur Dapat Remisi HUT RI, Hukuman Berkurang 4 Bulan

Dan sebagai salah satu upaya penyelesaian terhadap gugatan ke PTUN Bandung, pihak tergugat dikatakan akan melaksanakan mediasi dalam waktu dekat. "Majelis hakim memberikan teguran, bahwa selama proses hukum itu, meminta jangan sampai ada intimidasi, harus menghargai proses hukum," katanya.

Delapan organisasi yang menggugat Gubernur Dedi Mulyadi yaitu, Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat hingga Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dari Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, Kuningan, Kota Bogor, Cirebon dan Kota Sukabumi.

Ade D Hendriana mengatakan, kepgub yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi itu pada dasarnya merupakan gagasan yang bagus, tetapi dinilai keliru, karena menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya. Peraturan perundang-undangan ini salah satunya Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

"Kami sudah melayangkan surat keberatan, dialog dengan pihak terkait, dan rapat kerja bersama Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, tetapi tidak ada penyelesaian yang konkret," ujar Ade saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Sabtu 9 Agustus 2025.

Mereka yang Tetap Menggugat dan Mereka yang Mundur

Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) di Jawa Barat resmi mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan rombongan belajar (rombel) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ini berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Barat dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Satu Keluarga Mengungsi, Dampak Kebakaran Hanguskan Rumah di Kalibunder Sukabumi

FKSS yang telah mencabut gugatan berasal dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur. Kemudian, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.

Dalam perkara ini, aturan yang digugat adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel). Aturan itu dikeluarkan pada 26 Juni 2025. Gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini