SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenimipas mengungkapkan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti, mendapatkan remisi dalam momen HUT ke-80 RI.
"Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi pada 18 Agustus 2025.
Dinukil dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui laporan berita tempo.co, remisi umum diberikan setiap tahun pada 17 Agustus. Sementara remisi dasawarsa diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Sogok Hakim Rp 3,5 Miliar Atas Kasus Pembunuhan Wanita Sukabumi
Rika menjelaskan, remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana atau maksimum 3 bulan. "Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Kasus ini bermula pada 2023 silam. Saat itu Dini tewas karena diduga dianiaya oleh Ronald Tannur. Polisi lalu menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024.
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Hakim yang mengadili perkara ini—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—akhirnya tersandung kasus suap vonis bebas tersebut.
Mahkamah Agung kemudian menganulir vonis bebas Ronald Tannur dalam putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024. Ia pun dihukum 5 tahun penjara.