SUKABUMIUPDATE.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Indonesia harus mematuhi peraturan pemerintah pusat mengenai jam belajar di sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Mu'ti sekaligus merespons instruksi baru dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai perubahan jam masuk sekolah menjadi 06.30 WIB.
“Iya (berlaku di semua daerah). Bukan hanya di Jawa Barat. Di semua daerah,” ujar Mu’ti dikutip dari tempo.co, Minggu (8/6/2025).
Ia menyatakan, tidak semua wilayah memiliki kesiapan yang sama untuk menerapkan kebijakan masuk sekolah di pagi hari. Mu’ti mencontohkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sempat memberlakukan jam masuk pukul 05.00 pagi, namun kebijakan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan.
“Tapi kebijakan itu gagal. Tidak semua orang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah. Ada analisis secara lengkap. Ada analisis psikologis dan alasan praksis,” kata Mu’ti.
Baca Juga: KDM Terbitkan Surat Edaran, Jam Masuk Sekolah di Jabar Jadi 06.30 WIB
Diketahui, aturan soal pelaksanaan jam belajar diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Pasal 2 aturan tersebut menyebutkan bahwa hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu.
Ketentuan 8 jam belajar dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu itu sudah termasuk jam istirahat.
Meski demikian permendikbud tersebut tidak menyebut pukul berapa jam masuk sekolah dimulai.
Sementara Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter mencantumkan aturan Pasal 9 yang memungkinkan sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu.
Perpres ini tidak merinci secara detail durasi jam belajar. Ketentuan hari sekolah diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggagas kebijakan baru terkait jam sekolah. Setelah menuai sorotan publik karena mengirim siswa ke barak militer, kini Dedi mendorong aturan baru agar aktivitas belajar di sekolah dimulai pukul 06.00 WIB.
Kebijakan ini menjadi bagian dari regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, yang juga mencakup jam malam pelajar dan sistem pembelajaran Senin sampai Jumat.
Menurut Dedi, penerapan jam sekolah pukul 06.00 bukan hal baru. Ia mengklaim kebijakan serupa pernah diterapkan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan tidak menimbulkan masalah, mengingat hari belajar hanya berlangsung dari Senin hingga Jumat.
Kebijakan ini, lanjut Dedi, ditujukan untuk mendukung perkembangan generasi muda yang sehat dan berkarakter. Ia menyebutnya sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi “Gapura Panca Waluya” Jawa Barat, yakni generasi yang cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
"Mudah-mudahan para bupati/wali kota sama dengan Gubernur Jawa Barat," ucap Dedi.
Adapun informasi terbaru dari Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui akun Instagram resminya, jam belajar di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, akan dimulai pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Sumber: Tempo.co