Disdik Sukabumi Bicara Soal Jam Belajar Siswa, Perahu ke Sekolah, dan Tantangan Aturan Baru

Sukabumiupdate.com
Selasa 10 Jun 2025, 20:46 WIB
Kepala SDN Ciloma, Kabupaten Sukabumi, bersama guru lainnya dan para pelajar, menuju sekolah menggunakan perahu. | Foto: Istimewa

Kepala SDN Ciloma, Kabupaten Sukabumi, bersama guru lainnya dan para pelajar, menuju sekolah menggunakan perahu. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang aturan jam malam bagi pelajar di seluruh provinsi. Ini disampaikan Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin.

"Prinsipnya kami mendukung kebijakan yang mengarah kepada perubahan perilaku dan pembentukan karakter siswa, karena tujuan utama pendidikan adalah mengubah perilaku dan membentuk karakter siswa," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Selasa (10/6/2025).

Selain jam malam, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menggulirkan kebijakan waktu masuk sekolah lebih awal menjadi pukul 06.30 WIB. Terkait ini, Disdik akan memberlakukan aturan tersebut secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi geografis yang cukup beragam.

"Ada beberapa sekolah yang diakses siswa dengan waktu tempuh berjalan kaki lebih dari satu jam, bahkan ada yang harus menggunakan perahu, maka pelaksanaannya harus disesuaikan. Kita akan uji coba dulu. Nanti sekolah yang berhasil menerapkan akan kita lanjutkan, dan yang mengalami kendala, kami laporkan kepada pimpinan," jelas Khusyairin.

Baca Juga: Disdik Sukabumi Soal SPMB 2025: Pendidikan untuk Semua, Sekolah Negeri Harus Benar-benar Gratis

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM pada 23 Mei 2025 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat itu ditujukan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu pukul 21.00-04.00 WIB. Pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, atau kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengatahuan orang tua atau wali. Kemudian peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

Berikutnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik mengatur tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Jam masuk sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dimulai serempak pukul 06.30 WIB dengan waktu pembelajaran minimal 2 sampai 11 jam per hari. Ketentuan ini berlaku bagi sekolah umum, madrasah, dan sekolah luar biasa. Dalam sepekan, hari sekolah yaitu lima hari, dari Senin-Jumat. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini