SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan.
Melansir dari Tempo.co, disebutkan bahwa dalam poin pertimbangan, Kementerian menyatakan bahwa kebudayaan merupakan bagian dari fondasi, pilar utama dan instrumen strategis dalam membangun serta menguatkan karakter bangsa, memperteguh jati diri bangsa, dan meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian penggalan isi keputusan Kepmen yang ditandatangani oleh Fadli Zon, Senin, 7 Juli 2025.
Baca Juga: Jembatan Bantargadung Sukabumi Batal Dibangun AksiBersama-Anies Baswedan, Ini Alasannya!
Namun, tidak ada penjelasan lebih lanjut soal alasan atau pertimbangan pemerintah memilih 17 Oktober sebagai hari penting itu. Dokumen yang hanya terdiri dari dua halaman itu hanya mengatakan bahwa pengakuan secara nasional terhadap kebudayan nasional Indonesia melalui penetapan hari peringatan penting untuk dilakukan.
Penetapan 17 Oktober sebagai hari kebudayaan ini mendapat sorotan publik lantaran hari itu bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto. Adapun Kepala Negara lahir di Jakarta, 17 Oktober 1951.
Dari informasi yang dihimpun, selain menetapkan Hari Kebudayaan Nasional. Fadli Zon juga menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 163/M/2025 tentang Hari Pantun yang diperingati setiap tanggal 17 Desember, dan Keputusan Menteri Nomor 164/M/2025 tentang Hari Komedi yang diperingati setiap 27 September.