SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan vasektomi atau sterilisasi pada pria itu hukumnya haram dalam pandangan Islam, karena hal ini sebagai upaya untuk pemandulan secara permanen.
"Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012," kata Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei saat pada Kamis, 1 Mei 2025, dikutip dari Tempo.co.
Hal senada diutarakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, “Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vasektomi untuk pria adalah haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen,” tulis dalam keterangan.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam telah mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut, Rabu (30/4/2025).
Dari hasil kajian lanjutan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-indonesia IV Tahun 2012, tentang
Vasektomi, MUI memberikan pengecualian terhadap hukum haram vasektomi dalam kondisi tertentu, yaitu:
- Untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat
- Tidak menimbulkan kemandulan permanen
- Ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula
- Tidak menimbulkan bahaya (mudharat) bagi yang bersangkutan
- (Tidak dimasukkan ke dalam program dan metode kontrasepsi mantap.
Kesimpulannya, dalam pandangan Islam, vasektomi tetap haram kecuali dalam kondisi khusus yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kiai Abdul Muiz Ali, menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga saat ini. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.
Meski begitu, Kiai AMA mengakui perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi. Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.
Apalagi, Kiai AMA menerangkan rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.
Sebelumnya istilah Vasektomi menjadi topik hangat dan ramai diperbincangkan oleh publik usai pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang berencana menerapkan kebijakan program vasektomi atau KB pria sebagai syarat penerima bansos dari pemerintah Provinsi Jabar.
Menurut Dedi, langkah ini bertujuan untuk mengendalikan angka kelahiran serta menurunkan tingkat kemiskinan di wilayahnya.
Dedi menyampaikan bahwa bagi masyarakat miskin yang ingin menerima bantuan seperti biaya persalinan, layanan rumah sakit, subsidi listrik, bantuan pangan non tunai, perumahan, maupun beasiswa untuk anak, maka perlu ada syarat keterlibatan pria dalam mengikuti program KB atau vasektomi.
"Saya harapkan suaminya atau ayahnya yang ber-KB, sebagai bentuk tanda tanggung jawab terhadap diri dan keluarganya. Jangan terus-terusan dibebankan pada perempuan gitu loh," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Tempo.co.
Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menuai polemik pro dan kontra di mata masyarakat.