SUKABUMIUPDATE.com - Reni Rahmawati, perempuan asal Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang jadi korban dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Cina, dikabarkan sudah dalam perjalanan pulang ke tanah air. Kemlu RI (Kementerian Luar RI) menegaskan Reni adalah korban praktik pengantin pesanan (mail order bride), yaitu pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui perantara agen dengan sejumlah uang.
Hal ini diungkap oleh Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat. Melansir tempo.co, menurut Ben Perkasa Drajat proses penanganan masalah ini cukup panjang. Reni Rahmawati akan kembali ke tanah Air setelah resmi bercerai dari suaminya di Cina.
Ben Perkasa Drajat menegaskan bahwa KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia.
Baca Juga: 5 Tersangka Sindikat Curanmor Sukabumi Diringkus Polisi, 15 Unit Motor Dari 14 TKP Ikut Diamankan
Otoritas setempat resmi menerbitkan surat cerai Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025. “Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi saudari RR dan tidak menemukan bukti kekerasan. Saya juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” katanya.
Selasa 18 November 2025, RR berangkat ke Bandung didampingi Konsul Konsuler KJRI Guangzhou. "Rencananya akan mampir ke Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi," ujar Ben.
Jerat Tipu Sindikat TPPO
Diketahui, perempuan berusia 24 tahun dilaporkan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cina, setelah pada 19 September 2025. Saat itu ibunda Reni, Emalia, mengadukan nasib putrinya kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung. Dalam pengaduan tersebut Reni disebut oleh keluarga tertipu sindikat penyalur tenaga kerja ke luar negeri, hingga akhirnya disekap di Cina.
Baca Juga: Dorong Kedaulatan Pangan, Slamet Desak Revisi UU Cipta Kerja
Reni dibawa ke Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, China bersama suaminya, warga negara Cina bernama Tu Chao Cai. Reni menjadi korban praktik pengantin pesanan (mail order bride), yakni pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui perantara agen dengan sejumlah uang.
Reni tiba di Cina pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan bergaji Rp 15–20 juta per bulan melalui seseorang di media sosial. Setibanya di China, pada 20 Mei 2025, ia justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian.
Setelah kasusnya mencuat, KJRI Guangzhou meminta bantuan Public Security (kepolisian) Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni. Polisi lalu mendatangi kediamannya dan memastikan keselamatannya.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih Skincare! Cara Merawat Kulit Sesuai Jenisnya agar Tetap Sehat dan Terlindungi
Pada 10 Oktober 2025, Ben Perkasa Drajat bersama Konsul Konsuler KJRI Guangzhou bertemu langsung Tu Chao Cai di Yongchun. Pertemuan dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan Foreign Affairs Office (FAO) Quanzhou, dan tokoh masyarakat.
Saat itu Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp 476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni, namun Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut. Reni hanya menerima Rp 11 juta dari seseorang bernama Abdullah.
Tu Chao Cai juga mengaku merasa ditipu, karena Reni tidak menunjukkan keberatan saat dinikahkan dan mengakui dua orang yang hadir saat akad nikah di Indonesia sebagai orang tuanya, padahal bukan. Reni dipaksa agen untuk mengaku dan menandatangani dokumen pernikahan resmi.
Baca Juga: Tempuh jalur Hukum Usai Dilecehkan di Riau, DJ Cantik Asal Sukabumi OTW Mabes Polri
Di Indonesia, keluarga Reni telah melapor ke Polda Jawa Barat. Untuk mengusut tuntas kasus ini, polisi membutuhkan keterangan Reni secara langsung.
Polda Jabar telah menahan tersangka, dan KJRI Guangzhou meyakini penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai, sehingga uang dapat dikembalikan. Dalam kurun kurang dari 10 bulan pada 2025, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan.
Ben mengimbau WNI agar mengenali calon pasangan secara menyeluruh dan memahami prosedur administrasi pernikahan lintas negara, serta memenuhi syarat baik di Indonesia maupun di negara pasangan.
Sumber: Tempo.co








