DP3A Sukabumi Kawal Kasus Dugaan TPPO Warga Sukabumi di Guangzhou

Sukabumiupdate.com
Selasa 07 Okt 2025, 13:21 WIB
DP3A Sukabumi Kawal Kasus Dugaan TPPO Warga Sukabumi di Guangzhou

UPTD PPA wilayah sukabumi saat melakukan kunjungan ke rumah RR korban TPPO. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menangani dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Kecamatan Cisaat. Korban berinisial RR (23) diketahui saat ini masih berada di Guangzhou, China.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang merenggut hak asasi manusia, merusak masa depan korban, dan berdampak luas bagi keluarga maupun masyarakat.

“DP3A Kabupaten Sukabumi turut prihatin dan menyampaikan simpati kepada keluarga korban. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga kami. TPPO tidak bisa dianggap sepele,” ujar Eki kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Diduga Truk Alami Rem Blong, 6 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Pamuruyan Sukabumi

Eki menjelaskan, Pemkab Sukabumi melalui DP3A telah menjalin koordinasi intensif dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Beijing, KJRI Guangzhou, BP3MI Jawa Barat, Kepolisian, DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, serta Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sukabumi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta layanan medis jika diperlukan. Kami juga berupaya agar proses pemulangan korban ke tanah air dapat berjalan dengan aman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eki menegaskan pendampingan terhadap korban tidak berhenti setelah kepulangannya nanti. DP3A akan menyiapkan layanan lanjutan berupa konseling psikologis, pemulihan trauma, reintegrasi sosial, serta dukungan pemberdayaan ekonomi agar korban dapat bangkit dan mandiri.

Selain penanganan kasus, DP3A juga memperkuat langkah pencegahan di tingkat masyarakat. “Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya TPPO dan modus rekrutmen ilegal. Masyarakat perlu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak resmi,” tegas Eki.

Sementara itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi telah mendatangi rumah keluarga korban di Kecamatan Cisaat untuk memberikan pendampingan psikososial dan menghimpun informasi tambahan guna memperkuat upaya perlindungan.

“Kami ingin memastikan keluarga korban mendapat dukungan. Sinergi semua pihak sangat penting agar kasus ini cepat ditangani dan korban bisa segera dipulangkan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, RR (23), warga Kecamatan Cisaat, diduga menjadi korban TPPO internasional di China. Ia dilaporkan disekap dan mengalami kekerasan, bahkan keluarganya diminta uang tebusan Rp200 juta untuk proses pemulangan. Sebelum berangkat, RR sempat bekerja di sebuah pabrik sepatu di Sukabumi dan berencana bekerja di luar negeri melalui jalur resmi setelah mengikuti kursus bahasa.

Melalui kasus ini, DP3A Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini