5 Tersangka Sindikat Curanmor Sukabumi Diringkus Polisi, 15 Unit Motor Dari 14 TKP Ikut Diamankan

Sukabumiupdate.com
Selasa 18 Nov 2025, 13:10 WIB
5 Tersangka Sindikat Curanmor Sukabumi Diringkus Polisi, 15 Unit Motor Dari 14 TKP Ikut Diamankan

Belasan barang bukti motor hasil curian di Polres Sukabumi Kota. Selasa (18/11/2025). (Sumber: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di 14 lokasi berbeda selama satu bulan terakhir. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (18/11/2025).

“Dalam kurun waktu 1 bulan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di 14 lokasi berbeda dengan jumlah korban sebanyak 14 orang yaitu 5 TKP di Kecamatan Cikole, 5 TKP di Cisaat, 4 TKP di Citamiang,” ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa (18/11/2025).

“Melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan secara intensif kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka, dua diantaranya merupakan pelaku utama pencurian dengan status residivis sebanyak 2 kali dari Lapas Warungkiara dan Nyomplong.” tambahnya.

Baca Juga: Tempuh jalur Hukum Usai Dilecehkan di Riau, DJ Cantik Asal Sukabumi OTW Mabes Polri

Pelaku utama yakni N alias R alias T (36 tahun), buruh asal Nagrak, ditangkap di wilayah Kadudampit pada Selasa (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku utama kedua, D alias D (44 tahun), warga Cidadap, diamankan di Cikole pada waktu yang sama. Tiga penadah juga ikut diamankan secara bertahap di wilayah Cianjur.

“U als E laki2 44 tahun petani warga Cijati Kabupaten Cianjur berhasil diamankan pada Rabu (29/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku TH als A 43 tahun wiraswasta warga Cijati Kabupaten Cianjur berhasil diamankan pada Kamis (30/10) sekitar pukul 03.30 WIB, dan K als A 38 tahun wiraswasta warga Kadupandak Kabupaten Cianjur berhasil diamankan pada 29/10 sekitar pukul 17.30 WIB,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 15 unit sepeda motor, kunci leter T, beberapa mata kunci yang diruncingkan, hingga jaket kulit milik pelaku. Para pelaku diduga beraksi dengan merusak rumah kunci kontak motor menggunakan kunci T.

Baca Juga: Dugaan Keracunan di MI Al Ihsan, Kasatgas MBG Kota Sukabumi: 1 Guru 4 Siswa Alami Gejala Serupa

“Sedangkan untuk modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu dengan diduga merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci leter T hingga kendaraan tersebut dapat dinyalakan dan dibawa kabur,” tambah AKBP Rita.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. “Terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, pasal 481 KUHP ancaman hingga 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP ancaman hingga 4 tahun penjara,” ujarnya.

AKBP Rita juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dengan mengunci ganda atau menambahkan perangkat pengaman lainnya. Apabila melihat adanya potensi gangguan kamtibmas segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini